Kurir Sabu Seberat 8,62 Gram Ini Dituntut 9 Tahun Penjara

EKSISNEWS.COM, Medan –  Muhammad Rizky Kurniawan (21) terdakwa kurir sabu seberat 8,62 gram dituntut hukuman 9 tahun penjara di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/08/2020).

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Rizky Kurniawan dengan pidana penjara selama 9 tahun, ” kata JPU Rosinta SH di hadapan majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban.

Dalam sidang yang beragendakan tuntutan yang digelar secara virtual, JPU Rosinta menilai terdakwa Rizky yang merupakan warga Jalan Asoka Pasar I Gang Fahmi Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang Kota Medan ini terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Yakni melakukan percobaan atau permufakatan jahat ,tanpa hak atau melawan  hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman melebihi lima gram berupa narkotika jenis sabu seberat 8,62 gram,” kata JPU.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Sementara dalam dakwaannya, JPU Rosinta SH mengatakan pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2020 sekira pukul 14.00 WIB, petugas kepolisian mendapatkan informasi dari informan bahwa Andika (terdakwa berkas terpisah) dapat menyediakan narkoba jenis sabu.

“Atas informasi tersebut, petugas menghubungi Andika dengan cara memesan sabu dan kemudian petugas kepolisian beserta informan sekira pukul 14.30 wib bertemu sesuai kesepakatan di Jalan Seroja dengan Andika,” kata JPU Rosinta.

Saat bertemu dengan Andika, petugas melihat terdakwa Rizky mengantarkan sabu kepada Andika dan pada saat itu juga petugas kepolisian langsung mengamankan Andika dan terdakwa Rizki.

“Selanjutnya, terdakwa Rizki mengakui bahwa ia sebelumnya dihubungi Kak Lina (DPO) dan menyuruh untuk mengantarkan sabu sebanyak 2 bungkus seberat 8,62 gram dengan harga Rp.6.200.000 kepada Andika,” pungkasnya. (ENC-NZ)

Comments are closed.