Lagi Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Sumut, Ini Penjelasan Pejabatnya

EKSISNEWS.COM, Medan – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara (BP2RD Provsu) kembali membuka pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan denda BBNKB mutasi.

Kepala Bidang PKB dan BBNKB Syaiful Bahri mengatakan, pemutihan denda PKB, denda BBNKB kedua dan denda BBNKB mutasi, digelar di Samsat Medan Selatan, Samsat Medan Utara, seluruh UPT Samsat kabupaten/kota dan samsat cabang di kecamatan di seluruh Sumatera Utara.

“Pemutihan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Sumut nomor 45 tahun 2020 tentang pemberian keringanan sangsi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan denda BBNKB kedua dan denda BBNKB mutasi. Pembayaran stimulus pajak kendraan bermotor ini dimulai dari tanggal 15 Oktober sampai 15 November 2020 untuk tahap pertama,” ujar Syaiful Bahri.

Lanjut Syaiful Bahri, sampai hari ketiga dibuka, antusias masyarakat sangat tinggi, Pada hari pertama penerimaan PKB diperoleh sekitar Rp4,5M, pada hari kedua meningkat Rp16,1M. “Dan hari pertama sampai hari ketiga ini, mungkin karena animo masyarakat ada peningkatan penerimaan PKB dan BBNKB sekitar Rp100M.

Mudah mudahan terus bisa ada peningkatan biar pun di masa pandemi covid 19 yang mana kita tahu ekonomi masyarakat sangat rendah tapi masih bisa melakukan pembayaran untuk bisa menambah PAD, dan kami sangat berterima kasih,” ungkap Syaiful Bahri.

Lanjut Syaiful Bahri dalam pelaksanaan kegiatan stimulus pajak kendaraan tersebut pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan dengan tetap memakai masker, jaga jarak, cuci tangan dengan dipandu para petugas di lapangan baik dari pegawai BP2RD dan dibantu oleh petugas Sat Pol PP dan petugas BPBD Provsu.

“Himbauan kami kepada masyarakat yang mau melakukan pembayaran, agar langsung datang ke samsat supaya tahu yang dilakukan pemutihan pemberian keringanan denda PKB, denda BBNKB kedua dan denda BBNKB mutasi. Adapun salah penafsiran yang sempat beredar agar bisa diluruskan dan tidak timbul permasalahan.

Dalam Stimulus ini, tahap pertama tanggal 15 Oktober sampai 15 November dan jika ini bisa terlaksana sesuai protokol kesehatan dan tidak ada menimbulkan cluster baru di masa covid 19 ini, maka kita akan berkoordinasi dengan Gubernur Sumut dan Wakil Gubernur untuk tahap selanjutnya dan akan kita lanjutkan pada tanggal 16 november dan berakhir di tanggal 15 Desember 2020,” jelas Syaiful Bahri.

“Semoga hal ini bisa berjalan dengan baik dan juga kita himbau kepada petugas kita di dalam melaksanakan tugas, tetap mengikuti protokol kesehatan jangan masyarakat saja yang diingatkan, tetapi kita tetap mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan,” tegas Syaiful Bahri

Comments are closed.