Lagi, Polsek Percut Lakukan RJ Terhadap Kasus Penganiayaan

EKSISNEWS.COM, Medan – Polsek Percut Sei Tuan kembali melakukan Restoratif Justice (Problem Solving) terhadap warga kasus penganiayaan yang terjadi di Dusun II, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (7/9/2022).

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol M Agustiawan menerangkan awalnya personel mendapat informasi dari masyarakat adanya warga korban penganiayaan di Dusun II desa Tanjung Rejo.

“Berdasarkan informasi itu, Pawas Iptu Syahrul Nasution bersama personil reskrim menuju lokasi. Sesampai di lokasi, personil langsung membawa korban bernama Koko Muzakir Walad dan diduga pelaku bernama Sartono ke Mako Polsek Percut Sei Tuan,” ucapnya.

Selanjutnya dilakukan mediasi kepada kedua belah pihak. Dalam mediasi pawas menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada kedua belah pihak.

“Setelah dilakukan mediasi, keduanya sepakat berdamai serta tidak saling menuntut secara hukum dan dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian,” jelas Kapolsek. (ENC-Fr)

Comments are closed.