Lagi Tidur di Kamar HP Disikat Maling, Pelaku Ditangkap Pegasus
MEDAN HELVETIA, Eksisnews.com -Tim Pegasus Polsek Helvetia berhasil meringkus seorang pelaku pencurian Heandphone yang beraksi Jalan Kapten Muslim Gang Sepakat, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.
Kronologis yang diperoleh wartawan menyebutkan kejadian berawal saat korban Gosmatua Harianja (23) warga Jalan Kapten Muslim Gang Sepakat kehilangan HP Vivo miliknya disaat dirinya tidur, pada hari Minggu (8/09/2019) sekira pukul 18.00 WIB.
Selain itu juga korban yang sedang mengecas heandphone (HP) Vivo miliknya saat tidur di dalam kamarnya dan ketika terbangun korban terkejut melihat HP miliknya telah hilang. Tak terima heandphonenya disikat maling, korban pun langsung membuat pengaduan di Polsek Medan Helvetia.
Oleh pihak petugasi Tim Pegasus Polsek Helvetia yang menerima laporan pengaduan langsung menindaklanjuti dengan melakukan proses Olah TKP.
Lewat berbagai proses penyelidikan yang dilakukan pihak petugas akhirnya ada dugaan pelaku pencuraian adalah Syukur Rahmad Giawa (21) yang merupakan warga Jalan Piring, Ayahanda.
“Lewat proses yang ada dilakukan yang selanjutnya kita langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui sedang berada di lokasi Jalan Kapten Muslim Gang Sepakat, Kelurahan Dwi Kora.
Penangkapan terhadap si pelaku langsung dipimpinan Kanit Reskrim Polsek Helvetia, Iptu Suyanto Usman, SH, dan lewat intrograsi, akhirnya pelaku pun mengakui perbuatanya telah mencuri HP merek Vivo milik korban,” ucap Panit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Sebayang.
Menurut Iptu Sebayang lagi, selain menangkap pelaku, pihaknya turut mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit sepeda motor Honda Sonic warna hitam BK 2088 AHZ milik pelaku.
“Guna mempertanggung jawabkan hasil perbuatanya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Iptu Sebayang kepada wartawan, Senin (9/09/2019) sore. (ENC-Bucos)
Comments are closed.