Lakukan Mediasi, Polsek Percut Sei Tuan Damaikan Warga yang Bertikai
EKSISNEWS.COM, Medan – Polsek Percut Sei Tuan melakukan mediasi terhadap warga yang Bertikai dalam perkara penganiayaan, Minggu (15/5/2022).
Dalam perkara penganiayaan, terlapor diketahui bernama Fahruzah Rahim alias Ucah (19) warga Jalan Pendidikan, Gang Mulyo, Dusun VII, Desa Bandar Khalipah, Percut Sei Tuan.
Sedangkan pelapor diketahui bernama Remoson Tri Putra Aritonang (17) dan orang tuanya Rosmawati Hutabalian (41), warga Jalan Perhubungan, Dusun IX, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Agustiawan melalui Kasi Humas Aiptu Basra, Senin (16/5/2022) kepada wartawan mengatakan penganiayaan bermula ketika Ucah (terlapor) menabrak pelapor dengan sepeda motor, kemudian kepala pelapor dipukul pakai batu hingga luka.
“Setelah kejadian itu pelapor membuat laporan ke Polsek Percut Sei Tuan. Anggota langsung ke TKP dan mengamankan terlapor,” ujar Basrah.
Kemudian, kata Basrah, pihaknya menghubungi keluarga pelapor dan kepala dusun setempat untuk di mediasi.
“Setelah di mediasi pelapor dan terlapor sepakat berdamai serta tidak membawa perkara ini ke jalur hukum. Keluarga terlapor meminta maaf dan bersedia memberikan biaya perobatan pada pelapor,” jelas Basrah.
Proses mediasi dilakukan di Polsek Percut Sei Tuan yang dihadiri oleh kedua orang tua kedua belah pihak, Kepala Dusun IX Desa Bandar Setia, Suhardi dan Kepala Dusun X Desa Bandar Setia, Supendi. Kedua pihak pun akhirnya berdamai. (ENC-Fr)
Comments are closed.