Lantas Polsek Medan Baru Tertibkan Parkir Sembarangan

MEDAN BARU, Eksisnews.com -Pihak petugas Kepolisian Polsek Medan Baru tak segan-segannya memberi tindakan tegas bagi siapa saja yang ada melakukan pelanggaran hukum, baik berupa kasus pelanggaran hukum lainnya maupun sampe pelanggaran tata tertib rambu-rambu lalu lintas.

Hal tersebut terbukti dimana lewat adanya perintah Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing SIK yang secara tegas memberikan arahan serta perintah terhadap personil Unit Lantas Mapolsek Medan Baru supaya untuk tetap proaktif dan perduli dalam mengatasi simpul-simpul kemacetan yang ada di wilayah hukum Polsek Medan Baru.

Selanjutnya, di bawah pimpinan langsung Kanit Lantas Iptu Tuchfac Lubis beserta anggota unit Lantas pun langsung bergerak melakukan penertiban lalu lintas (Lalin) dengan cara melakukan patroli (hunting) pada jam-jam tertentu yang dianggap rawan macet lalulintas diwilayah lingkup hukum Polsek Medan Baru. Adapun salah satu timbulnya titik rawan kemacetan lalu lintas yaitu di kawasan Jalan S Parman tepatnya berada depan Perguruan Santo Tomas Medan.

Menurut informasi, timbulnya penyebab kemacetan adalah akibat adanya waktu jam pulang anak sekolah Perguruan Santo Tomas, dimana setiap para penjemput yang menggunakan kenderaan roda emapt (mobil) kerap memarkirkan kenderaannya di ruas badan jalan dengan secara berlapis hingga menimbulkan penyempitan arus lalulintas di sekitar lokasi.

Kemudian oleh pihak personil petugas unit Lantas Polsek Medan Baru pun tidak segan-segannya memberikan tindakan berupa tilang terhadap setiap pelanggar yang memarkirkan kenderaannya secara sembarangan.

Bahkan hal tersebut juga dikuatkan dengan adanya rambu larangan parkir berlapis di sepanjang ruas jalan tersebut.

Adapun hasil penindakan yang dilakukan pihak petugas Lantas Polsek Medan Baru yaitu memberikan tilang terhadap dua orang pelanggar lalu lintas yang melanggar adanya aturan parkir dan berhenti sesuai dengan pasal 287 (3) yo 106(4) d,e.

Dan selanjutnya kedua SIM pelanggar tersebut langsung ditahan pihak petugas sebagai barang bukti yang kemudian oleh petugas yang ada mengarahkan bagi pelanggar lalu lintas tersebut untuk mengikuti persidangan pelanggaran lalu lintas di Pengadilan Negeri Medan.

Di samping itu, selain memberikan tindakan tegas dengan cara tilang, personil lalu lintas Polsek Medan Baru juga memberikan teguran secara lisan dan memberikan himbauan, Dikmas Lantas melalui Publik Adrees.

Adapun menurut Kapolsek Medan Baru melalui Kanit Lantas Iptu Tuchfac Lubis mengatakan jika tujuan dari dilakukannya kegiatan penertiban dan penindakan ini adalah untuk terciptanya kelancaran lalu lintas di Jalan S Parman Medan yang sehingga masyarakat dapat merasa aman dan nyaman jika melintasi di seputaran obyek. Selain itu, selama kegiatan berlangsung dan berakhir dalam keadaan aman, terkendala dan baik, Sabtu (9/02/2019) sekira pukul 12.45 Wib. (Bucos)

Comments are closed.