Laporan Saksi Ahli Auditor Kasus IPA Martubung “Salah Ketik”
MEDAN, Eksisnews.com – Saksi ahli Auditor Hernold Ferry Makawimbang, yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Belawan, sempat terdiam dan menjadi tertawaan para pengunjung sidang. Hal itu disebabkan Andar Sidabalok SH selaku tim Penasehat Hukum terdakwa Flora Simbolon bertubi-tubi memberikan beberapa pertanyaan terkait kasus IPA Martubung yang melibatkan kliennya itu dipersidangan yang digelar diruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat, (16/2/2019) petang kemarin.
Dipersidangan yang dipimpin ketua Majelis Hakim Safril Pardamean Batubara SH MH itu, Andar Sidabalok SH didampingi anggota Parlindungan Tamba mencecar saksi auditor Makawimbang tentang akurasi perhitungan yang dituangkan dalam BAP ketika dimintai keterangannya di Kejari Belawan.
Untuk beberapa saat Makawimbang terlihat tertunduk diam ketika ‘dipandu’ Andar Sidabalok berhitung angka-angka yang terbilang sederhana. Dan pertama soal perhitungan Hernold Makawimbang sehubungan dengan pembayaran termin 1 sampai 4 dipotong PPN 10 persen.
Seharusnya pembayaran Rp55 miliar dipungut PPN 10 persen adalah Rp5,5 miliar. Sementara di dalam BAP saksi, PPN dicatat Rp1,5 miliar. Dari hal itu tampak saksi sebagai auditor telah menuduhkan orang adanya korupsi sebanyak Rp3,5 miliar.
Dengan nada datar saksi Hernold Makawimbang mengakui adanya kesalahan ketik pada BAP yang ditandatanganinya. Mendengar pengakuan saksi tersebut sontak membuat pengunjung sidang tertawa sambil gelengkan kepala.
Sebelumnya, saat menjawab pertanyaan majelis hakim Safril Batubara SH, berdasarkan pengalamannya sebagai auditor, pengejaan IPA Martubung di lapangan adalah kombinasi antara Engineering, Procurement, and Construction (EPC) dengan model lumpsum.
Seusai mendengar jawaban saksi Andar pun memohon kepada Majelis Hakim untuk mengeluarkan penetapan agar kliennya dikeluarkan dari tahanan. “Jangan karena alasan saudara mengatakan salah ketik sehingga klien kami ditahan hampir 6 bulan. Yang mulia, kami sebagai penasihat hukum terdakwa Flora memohon agar mengeluarkan penetapan ibu ini untuk segera dikeluarkan dari rumah tahanan,” pinta Andar dengan tegas sembari menunjuk ke arah terdakwa Flora.
Sementara seusai sidang, Andar mengatakan kepada awak media bahwa banyak fakta yang terungkap di persidangan, salah satunya memang audit belum pernah dilakukan.”Maka pertanyaan saya tadi, dia (Hernold Makawimbang, red), pernah bekerja di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dia harus tahu jawaban itu,” ujar Andar Sidabalok.
Sesuai Perpres Nomor 1 Tahun 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengatakan dilakukan audit terlebih dulu baru diambil keterangan ahli. Sementara sesuai di BAP auditor dari USU tersebut mengatakan, bahwa audit belum dilakukan.
“Audit itu dilakukan sejak kapan? Selain itu, audit yang benar adalah ketika pekerjaan itu sudah 100 persen dan pembayaran itu sudah dilaksanakan 100 persen. Sementara dalam perkara IPA Martubung, pekerjaan dinyatakan sudah 100 persen dan pembayaran belum 100 persen. Artinya, itu belum bisa dilakukan audit,” terangnya.
Selain jelas-jelas melanggar Perpres, Andar juga meyakini kalau
ahli yang dihadirkan tidak berkompeten. “Yakni tentang perhitungan dolar (kurs) AS terhadap rupiah di tahun 2015 tidak ada Rp11.000 yang adalah ketika itu Rp13.800. Berarti Hernold telah memanipulasi atau menyelundupkan hukum sekitar dua koma delapan sekian. Jadi kalau dihitung dengan jumlah pembayaran senilai 210 dolar AS itu selisihnya hampir Rp600 juta. Jadi kalau Rp3,5 miliar ditambah Rp600 juta itu sudah Rp4,1 miliar. Belum lagi pembelian genset yang dia bilang mark up harga Rp1,9 miliar,” jelasnya.
Padahal menurutnya, kliennya sebagai staf keuangan Kerjasama Operasional (KsO) PT Promits – PT Lesindo Jaya Utama (LJU) sudah membayar kepada vendor sekitar Rp2,5 miliar, PPN 10 persen plus PPN final 3 persen itu sudah Rp2,9 miliar.
“Itu dia sudah memplesetkan harga sekitar Rp1 miliar. Jadi kalau tadi Rp4,1 miliar ditambah Rp1 miliar itu sudah Rp5,1 miliar lebih. Itu baru 3 item,” tutup Andar.(ENC-3)
Comments are closed.