LBH Medan Kecam Keras Aksi Teror Pembakaran Mobil Pengacara Pembela Masjid Al-Ikhlas Medan Estate
EKSISNEWS.COM, Medan – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengecam keras aksi teror terhadap Indra Surya Nasution, SH, seorang pengacara yang menolak dengan tegas penggusuran Masjid Al-Ikhlas Desa Medan Estate yang dilakukan Orang Tak Dikenal (OTK) dengan membakar mobil merek Pajero Sport yang berparkir di halaman rumahnya di Jalan Willien Iskandar Medan, pada Kamis (8/1/2026) dini kemarin.
LBH Medan sebagai lembaga yang fokus terhadap Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mendesak Polrestabes Medan untuk segera mengusut tuntas dan menangkap pelakunya.

“Tindakan teror ini tidak dapat dibiarkan karena secara hukum membahayakan masyarakat dan memberikan rasa tidak aman. Serta LBH Medan mengecam keras tindakan pihak-pihak yang diduga ingin menghancurkan mesjid hanya demi kepentingan bisnis,” tegas Direktur LBH Medan Irvan Saputra SH MH kepada wartawan di Kantor. LBH Medan Jumat (9/1/2026).
Desak LBH Medan kata Irvan Saputra SH MH, tidak hanya terhadap Polrestabes, melainkan juga kepada pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Deli Serdang dan Jajarannya untuk menindak tegas pihak-pihak yang mencoba merobohkan Mesjid Al- ikhlas.
“Secara hukum tindakan teror dengan modus pembakaran kendaraan merupakan tindak pidana. Serta tindakan tersebut jelas telah bertentangan UUD 1945, KUHP, UU 39 Tahun 1999 Tentang HAM, DUHAM & ICCPR.
Maka patut secara hukum harus segera diungkap oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Polrestabes Medan,” tegas Irvan.
Seperti diberitakan sebelumnya, polemik rencana pengusuran Masjid Al-Ikhlas di Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang terus bergulir.
Kali ini permasalahan penggusuran Mesjid Al-Ikhlas menuai ancaman dan teror terhadap seorang pengacara. Tidak tanggung-tanggung Indra Surya Nasution, SH pengacara yang menolak dengan tegas penggusuran mesjid tersebut harus mendapatkan teror berupa pembakaran mobil miliknya.
Berdasarkan keterangan Indra Surya, teror terhadap dirinya dan orang-orang yang membela mesjid diduga dilakukan oleh pengembang. Adapun tindak pidana tersebut terjadi pada Kamis, 8 Januari 2026 (Dini hari).
Mobil Pajero milik pengacara itu diduga dibakar orang tidak dikenal (OTK) saat terparkir di Jalan William Iskandar, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Tindak Pidana ini diduga berkaitan dengan kasus penggusuran masjid yang tengah didampinginya. Saat kejadian, ia tengah duduk di sebuah warung kopi yang berjarak sekitar 10 meter dari lokasi mobilnya diparkir. Tiba-tiba ia melihat mobilnya berapi pada bagian bawah dan seketika ia bersama teman-temannya memadamkan api tersebut.

Diketahui Api bersumber dari jaket yang sebelumnya telah dibasahi dengan bahan bakar bensin yang diletakkan di atas ban kanan mobil bagian belakang hingga membakar bagian mobil miliknya.
Akan tetapi, atas bantuan warga sekitar, api berhasil dipadamkan sebelum merembet ke seluruh badan mobil. Pasca-kejadian Indra Surya langsung melaporkan teror tersebut ke Polrestabes Medan sebagaimana berdasarkan surat nomor laporan polisi STTLP/B/107/I/2026, tertanggal 8 Januari 2026. (ENC-1)
Comments are closed.