Lima Kawanan Curas dan Cabul Ditangkap, Satu Didor
LABUHANBATU, Eksisnews.com – Unit Reserse Umum (Resum) Polres Labuhanbatu kembali menoreh sebuah prestasi, meringkus pelaku tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) di Jalan Dusun II, Desa Jawi Jawi, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Prov Sumatera Utara, Jumat, Tanggal, (25/10).
Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan sebutir timah panas saat mencoba kabur melawan petugas.
Informasi menyebutkan, Dini hari itu, Senin, (17/06/2019) dini hari, sekira pukul, 01.00 Wib, lima sosok lelaki masuk ke rumah korban bernama Rukina Samosir, Wanita (49) Tahun, Warga Dusun Tangkahan Manggis, Desa Kuala Bangka, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara,
Satu dari kelima pelaku memulai aksnya dengan mencongkel ventilasi pintu kamar mandi hingga rusak terbuka, kemudian ke lima pelaku masuk secara bersama sama.
Usai masuk kedalam rumah, kelima pelaku kemudian, menyandera korban bernama Yuliatun dan Susilawaty dengan cara mengancam menggunakan sebilah pisau seiring membawanya ke belakang rumah diikat dibawah pohon kelapa sawit.
Setelah mengikat korban, kelima pelaku melanjutkan aksi ketiga nya mencari barang berharga untuk di bawa kabur. Namun, lantaran tidak puas, kelima pelaku itu kembali menghampiri korban untuk dipaksa menunjukkan dimana letak tempat barang berharga disembunyikan.
Tak habis pikir, kelima pelaku bernada mengancam akan memperkosa hingga akhirnya korban mengaku yang tahu seluk beluk rumah tersebut ialah Ibu Netty Yulia Sagala yang saat itu tidur dikamar depan.
Mengetahui masih ada didalam kamar, kelima pelaku selanjutnya mendobrak pintu kamar hingga membangunkan dua wanita lagi yang ada di rumah tersebut.
Usai terbuka, salah satu pelaku langsung menyergap korban, menodongkan pisau mengikat tangan korban kemudian mengumpulkannya didalam kamar yakni menjadi berjumlah empat orang.
Sungguh biadab, para pelaku menyempatkan diri mencabuli korban hingga mengunci mereka didalam kamar.
Usai mengunci kamar, kelima pelaku meninggalkan rumah korban dengan membawa satu unit kendaraan sepeda motor yang terparkir didalam rumah korban.
Penuh rasa trauma, keesokan hari nya korban bernama Rukina Samosir menyambangi Kantor Kepolisian Sektor Kualuh Hilir seiring menceritakan semua yang dialaminya.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /33 /VI /2019 /SU /RES–LBH /K.Hilir, Tertanggal, 17 Juni 2019 Tim II Unit Resum Polres Labuhanbatu melakukan rangkaian penyelidikan.
Penuh rasa optimis, tim yang dipimpin Ipda Gunawan Sinurat, SH, MH, berhasil mengembangkan informasi dari sejumlah saksi dilapangan.
Hingga berbuah manis, salah satu pelaku nya menjurus kepada seorang berinisial (AS) yang diketahui berstatus DPO, Warga Dusun Kampung Baru II, Desa Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Usai mengantongi identitas pelaku, Kanit Resum Ipda Gunawan Sinurat, SH, MH menggelar rapat bersama personil Tim II untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sudah diketahui alamat tempat keberadaannya.
Malam itu, Rabu, (23/10/2019), pukul. 19.00 wib, Tim berhasil menangkap pelaku di Dusun II, Desa Jawi Jawi, Kecamatan Panai Hulu. Namun, saat dilakukan pengembangan barang bukti pelaku mencoba kabur melawan petugas hingga akhirnya terpaksa dilumpuhkan menggunakan sebutir timah panas.
Kepada wartawan, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Jama Kita Purba lewat Kanit Resum nya Ipda Gunawan Sinurat, SH, MH membenarkan pelaku yang ditangkap berstatus (DPO) Daftar Pencarian orang,
“Pria yang kita tangkap salah satu pelaku Curat rumah Ibu Rukina Samosir dan ia juga ternyata DPO /119 /VIII /RES. 1.8 /2019 Reskrim, Tanggal, 01 Agustus 2019,
“Berdasarkan hasil Interogasi, tersangka berperan mencongkel ventilasi kamar mandi menggunakan obeng, mengikat korban, menodong pakai pisau hingga merampok uang senilai Rp. 500 rb, (Lima ratus ribu rupiah) kemudian turut mencabuli korban,
“Tersangka melakukan curat bersama empat teman nya, dan ia juga penjahat residivis dua kali masuk penjara dengan kasus perampokan,
“Dari tangan nya, Tim II berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni satu buah pisau dan satu buah obeng dimana saat ini kita tengah mempersiapkan berkas perkara nya untuk segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Rantauprapat” Ucap Kanit Ipda Gunawan Sinurat, SH, MH.
Kini tersangka berada dibalik jeruji besi Mapolres Labuhanbatu, mempertanggung jawabkan semua perbuatannya terancam hukuman pasal berlapis. (ENC-1)
Comments are closed.