Majelis Hakim PN Medan: Mana Dulu, Korban Membatalkan atau Jual ke Orang Lain
EKSISNEWS.COM, Medan – Sidang terdakwa Bambang Gunadi Putra Desky yang digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi Zulfadli Nasution selaku Koordinator Marketing Perumahan Garuda Residence, Selasa (12/4/2022).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Nelson Panjaitan tersebut, saksi Zulfadli tampak tenang menjawab beberapa pertanyaan dari Majelis Hakim.
Nah dalam sidang yang diikuti terdakwa melalui daring tersebut sempat memanas. Soalnya Majelis Hakim berulang kali memberikan pertanyaan yang sama kepada saksi, namun saksi tetap memberikan jawaban yang sama.”Saya tegaskan lagi, mana lebih dulu. Korban membatalkan atau terdakwa menjual ke orang lain?,” ucap Majelis Hakim Nelson.
Dengan santai saksi tetap menjawab bahwa korban Denny Prasetya terlebih dahulu membatalkan, barulah terdakwa menjual 1 unit rumah di Perumahan Garuda Residence yang terletak di Jl. Eka Budi Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor Kota Medan ke orang lain.
“Lebih dahulu dibatalkan baru dijual ke ibu Nuraini pak Hakim. Sekitar bulan 9 si Denny membatalkan. Saya dengar dari marketingnya pak hakim. Korban membatalkan Pak Hakim, sekitar bulan 9 pak Hakim. Dibatalkan karena keterlambatan finishing rumah. Kata orang dia membatalkan karena dia mau nikah pak hakim. Karena kalau mau membatalkan memberitahu kami pak hakim,” jelas saksi.
Ketika ditanya oleh Majelis Hakim kapan terdakwa Bambang menjual rumah tersebut, saksi menjawab lupa.
Sementara saat ditanya oleh Jonen Naibaho SH selaku penasehat hukum terdakwa, dari mana saksi mengetahui pembatalan?, melalui lisan atau tulisan?. Saksi menegaskan bahwa ia mengetahui pembatalan tersebut melalui lisan pada bulan 9. Dan saksi juga mengatakan bahwa dirinya mengetahui tentang pembuatan surat pembatalan dibulan 10, namun saksi lupa tanggalnya.
Terpisah, diluar sidang Jonen Naibaho didampingi Eriksoni Purba menjelaskan bahwa korban Denny meminta supaya dibatalkan, dikatakan dengan lisan, bahwa dirinya sudah tidak mau lagi rumah tersebut dan Denny meminta agar uangnya dikembalikan.
“Setelah itu pada bulan oktober saksi korban dengan Bambang ada membuat surat perjanjian kesepakatan pembatalan dan dikenakan denda 20 persen. Lalu dibulan november ada dibuat perjanjian pembatalan dan disitu perjanjiannya ada jaminan surat tanah. Klien kami memberi satu surat tanah SK Bupati, disitu dibuat jaminan uang yang telah diterima terdakwa. Dan disitu ada perjanjian denda sebesar 20 persen atau senilai Rp 51 juta, apabila batas yang ditentukan itu dilewati, itulah poin dari perjanjian tersebut.
Lalu di bulan januari klien kami dilaporkan dengan pasal penipuan dan penggelapan, padahal ini ada surat perjanjian pembatalan. Ini ada surat jaminan yang menjadi objek, apabila ia tidak sanggup membayarkan DP tersebut, agunan itu bisa digugat dia secara perdata. Artinya peristiwa ini bukan merupakan pidana tetapi perdata, karena ada agunan, ada jaminan dan ada juga denda yang disebutkan disitu. Dan sidang berikutnya kita akan hadirkan saksi dari ahli pidana menjelaskan ini bagaimana sebenarnya,” terangnya.
Selain itu Jonen juga menyebutkan bahwa pihaknya akan menyurati Pengadilan, Komisi Yudisial, sebab menurutnya perkara kliennya itu merupakan ranah perdata bukanlah pidana.
“Jadi buat apa jaminan tersebut, dan dia (korban) sendiri yang membatalkan dengan alasan terlampau lama. Harapan kita supaya Hakim juga sesuai dengan fakta – fakta atau yang aturan hukumnya yang memang pidana-pidana yang perdata ya perdata,” ungkapnya.(ENC-NZ)
Comments are closed.