Majelis Hakim Sebut Keterangan Saksi Ahli Cuma Ngacu Perkap

EKSISNEWS.COM, Medan – Lanjutan sidang kasus senjata api ilegal dengan terdakwa Joni warga Komplek Brayan City Kelurahan Pulo Brayan Kecamatan Medan Barat, yang digelar di ruang Cakra III Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/11/2020) beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Pancasila Jakarta, Roky Marbun.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Jarihat Simarmata, SH, MH, saksi ahli Roky Marbun mengatakan bahwa perkap Nomor 8 tahun 2012 tanggal 27 Februari 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian senjata api untuk kepentingan olahraga tidak menjelaskan tuntutan pidana berkaitan prosedur izin.

“Dalam Perkap tersebut tidak menyebutkan tentang tuntutan pidana berkaitan soal izin. Apabila memang persoalan izin di sana ada membahas tentang hukumnya, maka hanya berkaitan prosedur administrasi seperti denda,” ucap saksi ahli pidana Roky Marbun.

Nah mendengar keterangan saksi ahli, salah satu anggota majelis hakim Tengku Oyong, SH, MH berpendapat, keterangan yang disampaikan oleh saksi hanya mengacu kepada perkap yang berkaitan tentang kasus senpi ilegal tersebut. T Oyong juga sempat meminta saksi untuk memberikan penjelasan berkaitan hukum pidana sebagaimana bidang ahlinya.

“Kalau hanya mengacu kepada perkap kita bisa tinggal buka buku saja. Menurut anda sebagai ahli pidana, apa perbedaan antara Keterangan saksi dengan Saksi?,” tegas T Oyong menguji kredibilitas saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan.

Pertanyaan tersebut tak sepenuhnya terjawab oleh saksi ahli dan kembali menjelaskan tentang perkap Nomor 8 tahun 2012 tanggal 27 Februari 2012.”Jadi anda disini hadir untuk memberikan keterangan anda sebagai ahli sesuai keahlian anda, bukan membahas panjang lebar soal itu,” jelas T Oyong menanggapi keterangan yang disampaikan saksi ahli.

Seusai mendengar keterangan saksi ahli, majelis hakim juga memintai keterangan terdakwa berkaitan tentang izin senjata air softgun miliknya yang tak ditemukan saat personil Polda Metro Jaya menemukan senpi tersebut di rumahnya.

Setelah mendengar keterangan saksi ahli dan terdakwa, majelis hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan kembali sepekan kemudian dengan agenda tuntutan.

Sebagaimana sidang sebelumnya JPU Anwar Ketaren menyampaikan keterangan saksi dari bidang persenjataan yang sebelumnya telah disumpah secara testimoni.

Dalam keterangannya, saksi Edi Tuahta Saragih yang merupakan personil dit intelkam Polda Sumut menjelaskan, bahwa sesuai dengan keputusan Kapolri Nomor Polisi : Skep /82/II/2004, tanggal 16 Februari 2004 tentang petunjuk Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik TNI/Polri bahwa senjata yang menyerupai senjata api (Airsoftgun),  senapan angin (air rifle)  tersebut termasuk peralatan keamanan yang digolongkan senjata api.

“Kemudian, bahwa sesuai peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2012 tanggal 27 Februari 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian senjata api untuk kepentingan olahraga bahwa senjata Air Softgun dan perpol No. 5 tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian senjata jenis Air Softgun dan Paint Ball untuk kepentingan Olahraga hanya digunakan di lokasi latihan, pertandingan/permainan Air Softgun,” sebut Anwar Ketaren membacakan keterangan saksi.

Dalam keterangan saksi tersebut juga menegaskan, bahwa kepemilikan dan penggunaan senjata replika jenis Air Softgun tersebut memerlukan izin sebagaimana Pasal 20 ayat (2) peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2012 tanggal 27 Februari 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian senjata api untuk kepentingan olahraga.

Mengutip dari dakwaan JPU Anwar Ketaren disebutkan bahwa kasus itu bermula pada 7 Februari 2020 sekitar pukul 07.30 WIB, terdakwa digerebek petugas kepolisian di rumahnya.

Saat itu petugas mencurigai terdakwa masuk ke dalam jaringan judi online. Ketika petugas menggeledah rumah terdakwa, petugas menemukan sebuah tas jinjing yang disimpan di dalam lemari.”Ternyata, tas itu berisi sepucuk senjata Air Soft Gun lengkap dengan tabung gas dan gotri/mimis,” ucap jaksa.

Jaksa menjelaskan, di hadapan petugas terdakwa tidak dapat menunjukkan izin atas kepemilikan dan menyimpan senjata Air Soft Gun tersebut.

Terdakwa mengakui bahwa senjata tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang bernama Indra Gunawan alias Asiong yang bekerja sebagai pengurus satpam Komplek Brayan City seharga Rp1.500.000, pada tahun 2017.”Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tandas jaksa.(ENC-2)

Comments are closed.