oleh

Mantan Bupati Tapteng Dituntut 3 Tahun Penjara

-HUKRIM-68 views

MEDAN | Eksisnews.com – Persidangan dengan terdakwa mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sukran Jamilan Tanjung dan kerabatnya, Amirsyah Tanjung akhirnya memasuki agenda tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman 3 Tahun penjara karena didakwa telah melakukan tindak pidana penipuan.

“Menuntut terdakwa Sukran Jamilan Tanjung dengan hukuman kurungan badan selama 3 tahun penjara”, ucap JPU Rosinta diruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/1/2019) siang.

Pantauan Eksisnews.com, mendengar tuntutan tersebut, kedua terdakwa cukup terkejut, tertunduk lesu seakan tidak percaya. Lalu keduanya bersama penasihat hukumnya menyatakan akan melakukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

“Kami akan menyiapkan nota pembelaan untuk dibacakan pada sidang berikutnya”, ucap Sutan Nasution, SH selaku penasihat hukum terdakwa didepan majelis hakim yang diketuai Saryana SH.MH.

Usai persidangan, saat awak media mencoba meminta tanggapan terdakwa Sukran, dirinya enggan berkomentar dan menyerahkan seluruh urusannya kepada tim penasihat hukumnya.”Sama Penasihat hukum saya aja”, ucapnya.

Kepada wartawan, Sutan Nasution yang ditemui usai persidangan memberikan keterangan bahwa pihaknya keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut yang dinilainya tinggi.

“Tentu kita menolak tuntutan itu, kita keberatan atas tuntutan 3 tahun tersebut. Klien kita tidak pernah menikmati uang yang disebutkan itu, nanti akan kita paparkan di Pledoi”, ucap Sutan.

Pada persidangan itu disebutkan, Sukran dan Amirsyah didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dengan Pasal 378 subsidair Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHPidana.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU disebutkan, kedua terdakwa melakukan penipuan dengan menjanjikan proyek rehab Puskesmas di Sibolga terhadap saksi Yosua Marudut Tua Habeahan. Yosua mengatakan sebelum proyek dikerjakan, terdakwa terlebih dahulu meminta transferan uang kepada dirinya. Namun ternyata proyek yang dijanjikan tidak ada, sedangkan korban menyebutkan telah menyerahkan uang hingga Rp 450 juta.

Sidang pun ditunda dan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi), pekan depan.(ENC-3)

Komentar

Baca Juga