Mantan Kadisdik Tebingtinggi Diadili di Pengadilan Tipikor Medan

EKSISNEWS.COM, Medan –  Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadis) Tebingtinggi, Drs H Pardamean Siregar MAP kembali diadili secara virtual, di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (28/3/2022). Ia bersama Wakil Direktur CV Bimo Mitra Sakti, Suryanto selaku rekanan, didakwa atas kasus dugaan korupsi pekerjaan Renovasi Gedung Museum, yang merugikan negara Rp266 juta.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tebingtinggi menyebutkan, pada Tahun 2019 Dinas pendidikan Kota Tebingtinggi memperoleh Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp2 miliar, untuk kegiatan Pekerjaan Renovasi Gedung Museum sesuai dengan Nomor DPA SKPD Nomor: 1.16 01 18 08 5 2.

“Selanjutnya Wali Kota Tebingtinggi melimpahkan wewenang kepada SKPD Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi yang disebut pejabat pembuat komitmen (PPK) dana alokasi umum (DAU) menetapkan terdakwa Pardamean Siregar selaku pengguna anggaran (PA) sekaligus PPK,” ucap JPU.

Selanjutnya, kata JPU, terdakwa Suryanto selaku Wadir I CV Bimo Mitra Sakti berdasarkan akta notaris Febry Wenny Nasution SH, ditunjuk selaku rekanan sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 425/3154/ Disdik-TT/K-L/VIII/2019 pada 8 Agustus 2019, terhadap pekerjaan Renovasi Gedung Museum TA 2019, pada Disdik Kota Tebingtinggi.

“Perbuatan kedua terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp266 juta lebih,” kata JPU.

Atas perbuatan kedua terdakwa, JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b,  ayat (2) dan ayat (3) UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 tahun 2001  tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau Pasal Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dikarenakan tim penasihat hukum kedua terdakwa tidak mengajukan keberatan atas surat dakwaan (eksepsi), majelis hakim diketuai Sulhanuddin menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda keterangan saksi.

Nah diluar persidangan, Eilen Prahmayanthy Siregar  didampingi Fadhlan Maulana  dan Mursyda, dari Kantor Hukum Ciri Keadilan selaku tim penasihat hukum terdakwa Suryanto, mengaku jika perkara kliennya sebelumnya telah dihentikan (SP3) Nomor STap/357.b/XII/2020/Reskrim.

Oleh polresta Tebing Tinggi, kegiatan renovasi museum pada saat pelaksanaan juga ada pendampingan dari kejaksaan (TP4D) Nomor : print 06/TP4D/TBG/05/2018.

“Oleh Kejaksaan (Tebingtinggi) ini dinaikkan lagi, entah apa dasarnya kita gak tau, seharusnya yang berwenang membuka kasus itu kembali adalah polresta tebing tinggi apabila ada bukti baru ditemukan,” ucap Eilen Prahmayanthy Siregar.

Selain itu Eilen juga menegaskan, untuk perhitungan kerugian negara tidak ada disampaikan kepada Dinas ataupun rekanan.

“Perhitungan kerugian negarapun tidak ada disampaikan kepada dinas atau rekanan, rekanan mengetahui yang katanya ada kerugian negara pada saat dakwaan dibacakan, jadi tidak ada kesempatan rekanan untuk melihat perhitungan tenaga ahli benar atau cuman dibuat-buat,” tegasnya

Mereka kecewa, lantaran kejaksaan tidak menyebutkan apakah saksi ahli tersebut merupakan ahli kontruksi atau tidak. Bahkan kata Eilen lagi, tentang adanya selisih anggaran menurutnya hanya sekira Rp800 ribu.”Kenapa dibikin 39 juta dalam laporan mereka. Satu item aja yang kami hitung, ternyata cuma 800 ribu. Jadi kesannya sepertinya kejaksaan tebing tinggi menggunakan wewenangnya dengan sewenang wenang,” ungkapnya.

Terkait pengajuan penangguhan penahanan terdakwa Suryanto, Eilen berharap Majelis Hakim mengabulkannya. “Karna kami lihat Suryanto ini perkaranya seperti dipaksakan, dan Suryanto ini memiliki anak yang harus ditanggungnya,” katanya.(ENC-NZ)

 

Comments are closed.