Mendadak Lupa, Jaksa Kejari Medan Ragu Sebut Tuntutan Terdakwa
EKSISNEWS.COM, Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Chandra Priono Naibaho, SH menuntut Terdakwa Dedy Sutendy dituntut 7 bulan penjara.
“Kalau gak salah dituntut 8 bulan, 7 atau 8 bulan ya, di Ruang Cakra 2 semalam Selasa (4/11/2020) sidangnya,” ucap JPU Chandra kepada wartawan Rabu (4/11/2020).
Setelah dilihat dari SIPP PN Medan, terdakwa Dedy Sutendy dituntut 7 bulan penjara.
Sayangnya saat ditanya, melalui via Whats App dimana terdakwa Dedy Sutendy ditahan?, JPU Chandra belum menjawab.
Padahal 1 menit sebelumnya Chandra membalas pesan Whats App nya dan menegaskan ‘7 bln atau 8 bln td kubilang soalnya aq pun lupa’, Rabu (4/11/2020) malam.
Dipersidangan sebelumnya yang digelar di Ruang Cakra 7 PN Medan, Kamis (15/10/2020) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Abdul Azis, SH, MH. Salah satu hakim anggota Abd Kadir, SH, MH menanyakan kepada saksi tentang alat yang digunakan terdakwa untuk bermain judi. Dan saksi menyebutkan untuk bermain judi terdakwa menggunakan laptop.
Nah saat dipertegas oleh Majelis Hakim tentang keberadaan Barang Bukti Laptop, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chandra Priono Naibaho, dengan cepat katakan tak dibawa.”Ada, gak dibawa,” ucap JPU Chandra.
Mengutip dakwaan JPU, bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2020 sekira pukul 09.00 wib Wib, terdakwa Dedy Sutendy ditangkap oleh petugas kepolisian Polrestabes Medan saat berada di rumah terdakwa yang terletak di Jalan Titi Papan Gang Persatuan No.42 Kelurahan Sei Sikambing Kecamatan Medan Petisah. Karena turut serta melakukan permainan judi online turn poker dan judi online bola sejak bulan Maret 2019 dengan menggunakan laptop milik terdakwa dengan masuk ke situs www.facebook.com.
Kemudian petugas kepolisian Polrestabes Medan menemukan serta menyita barang bukti berupa 1 unit handphone Xiaomi warna hitam, 1 unit Laptop Axioo serta 1 buah charger, 1 buah ATM BCA an. Dedy Sutendy dari terdakwa.
Selanjutnya terdakwa menerangkan cara permainan judi online turn poker adalah pertama-tama terdakwa membuka situs www.facebook.com dengan menggunakan media laptop milik terdakwa. Dan setelah aplikasi facebook terbuka lalu terdakwa memasukkan username/id deluxe.felix@yahoo.com dan password winner 1980. Setelah login maka muncul tampilan dilayar monitor facebook permainan turn poker lalu terdakwa memilih aplikasi permainan turn poker, dan terbuka permainan judi online turn poker lalu terdakwa memilih meja untuk bermain judi online jenis turn poker.
Adapun permainan judi online jenis turn poker dan bola yang dimainkan oleh terdakwaadalah bersifat untung-untungan.
Perbuatan TerdakwaDedy Sutendysebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1e KUHP Jo UU No.7/1974 Tentang Penertiban Perjudian.(ENC-2)
Comments are closed.