Mengedar Sabu-sabu Seorang Nelayan Terciduk Polisi
EKSISNEWS.COM, Tapanuli Tengah –
Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali berhasil mengamankan seorang laki laki dengan inisial *C alias G* (34) warga Jl. Sibolga Padang Sidempuan Lingkungan I Kelurahan Muara Nibung, Kecamatan Pandan Kabupaten Tapteng , Propinsi Sumatera Utara,pada waktu hendak mengedarkan narkoba di Jl. Sibolga – Padang Sidempuan Gg. Damai Kel. Muara Nibung Kec. Pandan Kab. Tapteng Pada hari Rabu (10/8/2022) sekira pukul 13.00 Wib.
Dikatakan Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Tapteng Akp H. Gurning, bahwa benar telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu-sabu dan itu berkat adanya informasi dari masyarakat kepada personil kita bahwa transaksi akan dilakukan ditempat kejadian perkara (TKP)
Mendapati Informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH langsung perintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu (10/8/22) sekira pukul 12.30 wib Tim Opsnal Satresnarkoba yg dipimpin Ipda Zul Ependi langsung melakukan penyelidikan kelokasi sesuai informasi dan personil melihat seorang laki laki yang mencurigakan dan ciri ciri sesuai informasi, sepertinya menunggu orang lain dan yakin dengan informasi tersebut personil langsung melakukan penangkan dan ketika di interogasi mengaku berinisial *C alias G*.
Setelah diamankan kemudian dilakukan penggeledahan badan dan lokasi, dan petugas mengamankan barang bukti berupa :
1 (satu) buah dompet warna merah jambu / pink yang berisikan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening Dan 5 (lima) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan terduga pelaku *C alias G*
*Berat bruto barang bukti narkotika sabu-sabu kurang lebih : 11.02 ( sebelas koma nol dua) gram*
Berdasarka keterangan dari *C alias G* bahwa benar ianya menunggu orang yg inisial tidak diketahui yang memesan Sabhu Sabhu sebelum ditangkap dan mengaku bahwa sabhu sabhu yg ada padanya diperoleh dari seorang laki laki inisial *R* dan hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Kasat Resnarkoba menegaskan tetap akan menindak pelaku pidana Narkoba dan diharapkan partisipasi masyarakat untuk dapat memberikan informasi kepada kepolisian.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya *C alias G* Beserta Barang Bukti digelandang ke Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .(ENC-S2)
Comments are closed.