oleh

Menteri PUPR Minta Masyarakat Tinggalkan Sepanjang Aliran Sungai

-MEDAN-22 views

EKSISNEWS.COM, Medan – Masyarakat untuk tidak lagi tinggal di sepanjang areal aliran sungai, termasuk di kawasan Sungai Belawan. Karena, Kementerian PUPR menyatakan siap membangunkan rumah susun untuk dihuni masyarakat yang selama ini tinggal di bantaran sungai.

“Kami mohon juga bagi masyarakat yang tinggal di bantaran. Kalau mau dipindahkan, kita bikin kan rumah susun, apartemen. Tapi tidak tinggal di bantaran,” kata Menteri PUPR, Basuki Hadimoeljono  usai meninjau tanggul jebol di kawasan Kompleks De Flamboyan, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Medan pada Senin (7/12/2020).

Menurut Basuki, banjir yang melanda permukiman, diantaranya karena masyarakat yang justru memilih tinggal di aliran sungai. Sehingga ketika masuk musim penghujan, rawan terkena banjir.

Walau masyarakat banyak memanfaatkan lahan di bantaran sungai untuk mendirikan tempat tinggal, aspek keselamatan lebih penting dan harus menjadi perhatian bersama.”Jadi kadang-kadang banjirnya juga karena orangnya, masyarakatnya tinggal di palung sungai, bantaran. Padahal kan bantaran ini kan seharusnya jadi tanggul,” ucapnya.

Terkait hal itu, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mengaku siap menindaklanjuti instruksi Menteri PUPR soal pendirian rusun bagi masyarakat yang selama ini tinggal di bantaran sungai.

Selain ketersedian lokasi, juga butuh komitmen dari masyarakat tersebut agar mau dipindahkan ke bangunan yang telah dipersiapkan oleh Kementerian PUPR tersebut.

“Asal warga ini mau, beliau (Menteri Basuki) akan menyiapkan bangunannya. Kita siapkan tanahnya, supaya warga nanti pindah ke rumah susun. Tapi kita tanyakan dulu sama mereka, mau pindah atau tidak mereka ini? Jadi butuh pendekatan juga. Soal lahan akan kita carikan, apakah tetap di sini atau di mana,” ungkap Edy.

Sebelumnya, Gubernur Edy akan mencari tahu perihal izin pengalihan aliran Sungai Belawan kepada Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II.

Edy menjelaskan langkah itu dilakukan, setelah melihat langsung adanya aliran Sungai Belawan yang dimatikan oleh pengembang Kompleks De Flamboyan yang berada di Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Medan untuk kepentingan pembangunan.

“Itu sedang saya cek apakah ada surat izinnya. Kalau tidak ada izinnya kita serahkan ke BWS, karena pengalihan sungai harus atas seizin BWS, tak bisa sembarangan begitu,” ucap Edy.

Ditanya soal adanya langkah hukum yang akan ditempuh terkait hal itu, Edy menilai, tidak menutup kemungkinan, mengingat dampak dari pengalihan aliran sungai oleh pengembang, menyebabkan banjir besar hingga menimbulkan korban meninggal dunia.

“Pasti lah pasti. Kalau sudah mengganggu aliran air sungai dan tidak sesuai aturan main sungai. Itu larinya ke sana (pidana),” kata mantan Pangkostrad itu.

Namun, saat ini Edy mengaku lebih memikirkan dahulu penanganan para korban banjir di Kompleks De Flamboyan tersebut. “Sekarang, bagaimana tanggungjawabnya kepada masyarakat ini, itu dulu,” pungkasnya.

Diketahui, banjir besar melanda Kompleks De Flamboyan pada Jumat (4/12/2020) dini hari. Akibatnya peristiwa tersebut enam orang meninggal dunia dan satu orang lainnya masih dalam pencarian akibat terseret arus air sungai.

Sementara ratusan warga pun kini masih berada di 2 lokasi posko pengungsian, yakni Balai Desa Tanjung Selamat dan di Aula Batalyon Arhanud.(ENC-2)

Komentar

Baca Juga