Meski Pulangkan Rp 7 Juta, Status Soni Chandra Kemungkinan Jadi Tersangka

EKSISNEWS.COM, Medan – Sidang lanjutan korupsi upah pungut dan insetif Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perkebunan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, Senin (28/9/2020) berlangsung seru. Pasalnya salah seorang Hakim anggota mengatakan bahwa tidak tertutup kemungkinan Soni Chandra bisa jadi tersangka.

Ungkapan Hakim tersebut bermula dari keterangan saksi Soni Chandra yang mengaku telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 7 juta.

“Walaupun kamu sudah mengembalikan kerugian negara, tidak tertutup kemungkinan kamu bisa jadi tersangka, karena proses hukumnya tetap berjalan,” ucap salah seorang Majelis Hakim, Safril Batubara, SH, MH saat di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam persidangan yang mendengarkan keterangan dari tiga orang saksi ini, Safril Batubara juga menegur dua saksi dari bagian hukum.

“Dari tadi klen dua ngeles aja,” tegas Safril.

Setelah diluar persidangan, Soni Chandra enggan memberi komentar kepada wartawan.

Dipersidangan sebelumnya Senin (24/8/2020), Bupati Labura, Kharuddin Syah dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Majelis Hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara, SH, MH mengaku lupa.

Dalam kesaksiannya dipersidangan pemungutan dana PBB dari hasil perkebunan dari Tahun 2013 hingga 2015 negara mengalami kerugian Rp937.384.612,- untuk kedua eks bawahannya, yakni Ahmad Fuad Lubis selaku mantan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Labura, Armada Pangaloan selaku mantan Kepala Bidang Pendapatan pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Labura.

Dihadapan Majelis Hakim, orang nomor 1 di Labura ini mengaku telah mengembalikan uang yang diterima selama periode 2013-2015, senilai Rp595 juta.(ENC-NZ)

Comments are closed.