Miliki 0,06 Gram Sabu, Surya Divonis 4 Tahun Penjara
EKSISNEWS.COM, Medan – Majelis Hakim yang diketuai Mery Donna Tiur Pasaribu, SH, MH menjatuhkan hukuman kepada Surya Hidayat (42) pemilik sabu 0,06 gram selama 4 tahun penjara.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Surya Hidayat dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara,” ucap ketua Majelis Hakim, Mery Donna saat dipersidangan yang digelar di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/11/2020).
Dalam putusan Majelis Hakim juga menyebutkan bahwa terdakwa didenda Rp 800 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan digantikan dengan 3 bulan penjara.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewi Ratnawati menuntut terdakwa Surya selama 4 tahun denda Rp 800 juta dan subsider 6 bulan penjara.
Mengutip dakwaan JPU menyebutkan bahwa warga Jalan Garuda IV, Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Sei Tuan ini menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat bersih 0,06 gram.
Terdakwa ditangkap di jalan Garuda IV Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Sei Tuan Medan, Rabu (11/3/2020) sekira pukul 16.00 wib dan ditemukan dari tangan sebelah kiri terdakwa 1 plastik klip kecil sabu.
Dan terdakwa mengakui 1 plastik klip kecil sabu-sabu yang ditemukan tersebut diperoleh terdakwa dengan cara membeli dari seorang bandar laki-laki yang tidak di kenal namanya di jalan Jermal, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan seharga Rp. 50.000.(ENC-NZ).
Comments are closed.