Miliki 3 Klip Sabu, Warga Selayang Ini Dituntut 7 Tahun Penjara

EKSISNEWS.COM, Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Randi H Tambunan, SH menuntut terdakwa Heri Adi Syahputra selama 7 tahun penjara saat di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/11/2020).

“Meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Heri Adi Syahputra dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ucap Randi dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Denny Lumbang Tobing, SH, MH.

Selain itu dalam tuntutan yang dibacakan Randi menyebutkan bahwa terdakwa juga dibebani denda Rp 1 miliar dan Subsider 3 bulan. Setelah mendengar tuntutan JPU, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan.

Mengutip dakwaan JPU, warga Jalan Flamboyan Gg. Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan ini pada hari Selasa tanggal 21 April 2020 sekira pukul 08.00 Wib pergi ke rumah saksi Susandri Handoko Als Andri.

Lalu terdakwa berkata “bang, minta 2 lah?” kemudian saksi Susandri Handoko Als Andri menyerahkan 2 bungkus narkotika jenis shabu kepada terdakwa, setelah terdakwa menerima 2 bungkus narkotika jenis shabu tersebut lalu terdakwa masukkan ke dalam 1 buah kaleng rokok warna merah bertuliskan Gudang Garam Merah, dan terdakwa simpan di dalam kantong sebelah kiri yang terdakwa pakai.

Kemudian sekira pukul 10.30 Wib  saksi Ahmad Firlana (anggota polisi Ditresnarkoba Polda Sumut yang menyamar sebagai pembeli) datang menemui terdakwa dan berkata  “untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1 gram dengan harga Rp. 350 ribu”, lalu terdakwa jawab “paling bisa setengah bang, bentar ku tanya dulu?”.

Selanjutnya terdakwa masuk ke dalam rumah saksi Susandri Handoko Als Andri, lalu terdakwa berkata kepada saksi Susandri Handoko Als Andri “ bang bisa gak uang Rp. 350 ribu dapat setengah jii (gram)”? dan saksi Susandri Handoko Als Andri jawab “ gak bisa Ri, paling bisa pun setengah Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah)”.

Selanjutnya terdakwa pergi menemui saksi Ahmad Firlana, lalu terdakwa berkata kepada saksi Ahmad Firlana bahwa harga dari setengah gram Rp. 400 ribu. Kemudian saksi Ahmad Firlana menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 400 ribu kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa kembali menemui saksi Susandri Handoko Als Andri di rumah saksi Susandri Handoko Als Andri dan pada saat itu saksi Susandri Handoko Als Andri menyerahkan 1 bungkus narkotika jenis shabu kepada terdakwa.

Kemudian sekira pukul 11.00 Wib bertempat Jalan Flamboyan Gg. Setia Budi No. (tidak ada) Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan tepatnya di teras sebuah rumah   terdakwa bertemu dengan saksi Ahmad Firlana.

Dan pada saat terdakwa menyerahkan 1 bungkus narkotika jenis shabu kepada Ahmad Firlana, lalu saksi Ahmad Firlana dan saksi Bagus Dwi Gangga Wardana langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Ditemukan dan disita barang berupa 3 bungkus diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik Klip bening tembus pandang yang keseluruhannya seberat 0,86 gram netto, 1 buah kaleng rokok warna merah bertuliskan Gudang Garam Merah yang berisikan 2 buah Plastik klip kosong bekas sisa shabu beserta plastik klip dan sekop yang terbuat dari pipet/sedotan plastik dan 1 buah timbangan elektrik kecil warna hitam.

Kemudian saksi Ahmad Firlana dan saksi Ahmad Firlana juga melakukan penangkapan terhadap saksi Susandri Handoko Als Andri dan melakukan penggeledahan di dalam rumah saksi Susandri Handoko Als Andri dan pada saat saksi Ahmad Firlana dan saksi Bagus Dwi Gangga Wardana melakukan penggeledahan di rumah saksi Susandri Handoko Als Andri dan ditemukan 1 unit timbangan elektrik warna silver dan 87 bungkus plastik klip kosong.

Selanjutnya terdakwa dan saksi Susandri Handoko Als Andri berikut barang yang diduga narkotika jenis shabu tersebut dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diserahkan kepada pihak Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut.

Bahwa peran terdakwa adalah orang yang menyerahkan narkotika jenis shabu kepada saksi Ahmad Firlana, sedangkan peran saksi Susandri Handoko Als Andri adalah orang yang memberikan narkotika jenis shabu yang diperoleh dari Irsan (belum tertangkap / Dpo) kepada terdakwa untuk dijual oleh terdakwa kepada saksi Ahmad Firlana dan keuntungan yang akan terdakwa peroleh sebesar Rp. 60 ribu apabila narkotika jenis shabu tersebut laku terjual.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)  Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ENC-NZ)

 

Comments are closed.