Miliki 31,6 Gram, Warga Jalan Pancing Medan Ini Jalani Sidang Perdana
EKSISNEWS.COM, Medan – Terdakwa Ari Prayudi warga Jalan Pancing II Gg. Akasia No. 33-C Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/7/2020).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ramboo Loly Sinurat, SH menyebutkan bahwa terdakwa memiliki barang haram sabu seberat 31,6 (tiga puluh satu koma enam) Gram.
“Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2020 sekira pukul 14.30 Wib saksi Suharto, Hendrizal, Haryono dan Alex M Tarigan menangkap terdakwa Ari Prayudi saat berada di rumahnya,” ucap JPU dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan, SH, MH saat di Ruang Cakra 8 PN Medan.
Setelah menggeledah rumah terdakwa, ditemukan didalam kamar tidur terdakwa 1 tas yang berisi 1 bungkus plastic besar yang berisi Narkotika jenis shabu. Dan 1 buah timbangan elektrik, 1 mesin press plastic. Terdakwa mengakui barang-barang tersebut milik Teguh Wijaya (DPO).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.( ENC-NZ)
Comments are closed.