Miliki Seribu Gram Sabu dan 500 Butir Pil Ekstasi, Upo Dituntut 15 Tahun Penjara

EKSISNEWS.COM, Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Ramboo Loly Sinurat, SH menuntut terdakwa Herman Syahputra alias Upo selama 15 Tahun Penjara, Senin (23/11/2020). Dalam tuntutan JPU Ramboo juga menyebutkan bahwa terdakwa Upo didenda sebanyak Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan digantikan selama 3 bulan penjara.

Terdakwa Upo dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah mendengar tuntutan yang dkbacakan JPU di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan ini, Majelis Hakim yang diketuai Deson Togatorop, SH, MH menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Mengutip dakwaan JPU, pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2020 sekitar pukul 17.30 Wib terdakwa Upo ditawari oleh Natalia untuk mengantar sabu dan dijanjikan upah sebesar Rp 1 juta. Dan sekitar pukul 19.30 Wib terdakwa Upo disuruh datang ke Jalan Gatot Subroto di depan Kampus Panca Budi.

Sesampainya di depan Kampus Panca Budi, Natalia menyerahkan 1 bungkus Teh Cina yang didalamnya berisikan sabu-sabu dan 5 plastic klip yang berisikan Narkotika jenis Pil Ekstesi warna biru. Kemudian terdakwa Upo meletakkan barang tersebut di dalam sepeda motornya.

Tak lama kemudian terdakwa Upo dihubungi oleh seseorang dan disuruh ke Jalan Kapten Muslim Kelurahan Dwi Kora, Kecamatan Medan Helvetia tepatnya di depan Plaza Millenium. Dan sesampainya terdakwa Upo di tempat tersebut tiba-tiba datang pihak kepolisian yang mendapatkan informasi dari warga bahwa ada seorang laki-laki membawa sabu.

Selanjutnya pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Upo dan ditemukan 1 bungkus Teh Cina yang didalamnya berisikan sabu-sabu dan 5 plastic klip yang berisikan Narkotika jenis Pil Ekstesi warna biru dari dalam Jok sepeda motor terdakwa Upo.

Dan setelah di introgasi terdakwa Ufo mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang di dapat dari Natalia (DPO).

Barang bukti yang ditemukan yakni 1 bungkus plastic klip berisikan Kristal putih dengan berat 1000 Gram, 5 plastic yang beriskan Narkotika jenis Pil Ekstasy warna biru sebanyak 500 butir dengan berat 200 Gram.(ENC-NZ)

 

Comments are closed.