Modus Gelapkan Rokok dan Sembako Warga Tembung Gol

PERCUT SEITUAN, Eksisnews.com -Warga Tembung, Deliserdang ini terpaksa harus meringkuk di Polsek Percut Seituan, pasalnya pria yang memiliki nama Nurmansah ini melakukan pengelapan sejumlah rokok berbagai merek dengan modus membeli rokok Rp 7 juta dan sembako Rp2 juta di sebuah toko jalan TBSI Percut Seituan pada tanggal 20 maret 2019 lalu.

Pria yang pandai membalikan fakta tersebut awalnya membuat bingung warga dan personil ketika diminta keteranganya. Pasalnya korban yang bernama Fahugan salah satu karyawan toko diteriakin maling oleh tersangka dan warga sempat emosi kemudian mendaratkan satu pukulan kemuka korban, warga pun bingung melihat tingkah mereka berdua karena saling tuduh dan mengkelim barang bawakan rokok tersebut milik mereka padahal pemiliknya hanya satu.

Tidak lama kemudia personil lalulintas (lantas) yang bertugas di Samsat Jalan Putri Hijau Medan membawa mereka berdua ke Polsek Percut Seituan yang tidak jauh dari tempat kejadian untuk diminta keterangan lebih lanjut.

Kapolsek Percut Seituan melalui Panit l Ipda Supriadi SH, Kamis (28/03/2019) menerangkan bahwa Nurmansah datang dengan memesan rokok Rp7 juta rupiah dan sembako sekitar Rp2 juta rupiah di salah satu toko di Jalan TBSI Pasar Lima Percut Seituan, kemudian tersangka mengatakan akan membayar di warung tempatnya yang kemudian salah satu pegawai toko tersebut ikut bersama tersangka untuk mengambil uangnya.

Lanjutnya, sampi di kedai kosong di Jalan Sukarya Gang Gereja tersangka mengkelabui pegawai toko dengan mengatakan kunci ketinggal dan disuruhnya untuk mengambilnya yang tidak jauh dari lokasi tersebut.

Kemudian tersangka membawa kabur barang tersebut dengan mengunakan sepeda motor dan menambrak mobil salah satu personil tepatnnya di depan Gor Sumatera Utara yang kemudian korban yang mengejar tersangka diteriakin maling dan salah satu warga melayangkan pukulan ke korban karena korban dibilang maling oleh tersangka tersebut,” ujar Panit 1 Reskrim Polsek Percut Seituan itu.

“Kemudian tersangka dibawa ke Polsek Percut Seituan untuk dimintai keterangan dan Nurmansah lah jadi tersangka dan saat ini masih ditahan,” ujar Supriadi.

“Jika tidak ada lagi halangan untuk penyelidikan tersangka, kita akan antar ke Kejaksaan dan terkait untuk hukumannya 4 tahun penjara dan kerugian yang dialami korban sebanyak Rp 7 juta,” pungkasnya. (ENC-Bucos)

Comments are closed.