MUI Sumut Akan Panggil MUI Deliserdang Soal Pemindahan Mesjid Al-Ikhlas Medan Estate

EKSISNEWS.COM, Medan – Majelis
Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara menegaskan sikapnya untuk tetap berpedoman pada Fatwa MUI Nomor 54 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa masjid al ikhlas tidak boleh dipindahkan apabila pemindahan tersebut dilakukan untuk kepentingan komersial dan keuntungan pribadi.

Hal tersebut diungkapkan pihak MUI Sumut saat pertemuan dengan Aliansi Pengawal Masjid Indonesia (APMI) bersama Aliansi Ormas Islam Pembela Masjid Sumatera Utara di Kantor MUI Sumut pada Selasa(13/9/2026) terkait permasalahan masjid Al ikhlas Eks Komplek Veteran Medan Estate , Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Seedang, Sumatera Utara  yang akan digusur oleh pihak pengembang.

Fatwa tersebut menjadi landasan utama MUI dalam menjaga marwah, fungsi, dan kesucian masjid sebagai rumah ibadah umat Islam.

Selain itu, MUI Sumatera Utara juga menyampaikan komitmennya untuk memanggil Ketua MUI Kabupaten Deli Serdang terkait adanya pernyataan yang menyebutkan bahwa masjid boleh dipindahkan.

Pemanggilan ini bertujuan untuk melakukan klarifikasi serta memastikan bahwa seluruh jajaran MUI di tingkat daerah tetap sejalan dengan fatwa dan keputusan resmi MUI secara kelembagaan.

Aliansi Pengawal Masjid Indonesia dan Aliansi Ormas Islam Pembela Masjid Sumatera Utara menyambut baik sikap tegas MUI Sumatera Utara tersebut dan berharap hasil audiensi ini menjadi langkah konkret dalam melindungi masjid dari kepentingan komersial serta menjaga hak umat Islam atas tempat ibadahnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah) Edison Tamba atau akrab disapa Edoy meminta aparat penegak hukum untuk segera bertindak.

“Ini rumah Allah, tidak sepantasnya oknum-oknum suruhan pengembang melakukan hal-hal yang menyengsarakan umat. Harus segera di ambil tindakan,” ujar Edison Tamba.

Menurut Edison Tamba, instansi terkait jangan terkesan bungkam. Baik Pemkab Deli Serdang, MUI serta aparat penegak hukum kepolisian serta Kejaksaan harus segera melakukan tindakan keras terhadap kasus ini.

“Hasil investigasi saya di lokasi, ada areal lahan juga seakan jadi tempat penampungan sampah diduga dari perumahan. Itu sudah terindikasi tindakan pidana pencemaran lingkungan. Harus di usut tuntas. ” Tegas Edison Tamba. ,

Oleh karena itu, Edison Tamba sudah melayangkan laporan data dokumentasi video dan foto areal lokasi tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) untuk segera atensikan persoalan tersebut.

“Kasus ini mengungkapkan sejumlah persiapan didalam nya. Bukan sekedar lahan masjid yang akan diruntuhkan, perilaku oknum-oknum suruhan pengembang juga sudah dzalim kepada masyarakat dalam hal pencemaran lingkungan”, pungkasnya. (ENC-1)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.