Mulai 1 Januari ASN Koruptor di Pemprovsu ‘Out’

MEDAN, Eksisnews.com – Keputusan Tiga Menteri terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) tersandung kasus pidana korupsi akan berjalan mulai 1 Januari 2019.
Para ASN yang kasus pidananya sudah inkrah tidak bisa lagi bekerja dan dikeluarkan keanggotaannya dari ASN dan menjadi masyarakat sipil.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sumatera Utara (BKD Sumut) Kaiman Turnip, mengatakan ada 33 ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) yang tersandung kasus pidana korupsi.
“Saat ini sudah ada 25 ASN yang surat inkrahnya sudah kita terima dari pengadilan. Keputusan pengadilan tersebut  mempunyai keputusan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum lainnya, ” ujar Kaiman Turnip.Rabu (12/12).
Selanjutnya, kata Kaiman, setelah ada surat inkrah dari pengadilan, akan dikeluarkan keputusan gubernur terkait pemberhentian para ASN yang tersandung kasus pidana korupsi.
“Baru kita lihat SK Keputusan Gubernur yang akan dikeluarkan berdasarkan surat keputusan inkrah dari pengadilan terhadap masing-masing ASN yang tersandung kasus pidana korupsi,” jelas Kaiman.
Kepala BKD Sumut tersebut juga mengimbau agar para ASN yang tersandung kasus pidana korupsi itu untuk mematuhi aturan SK Tiga Menteri yang segera akan berlaku mulai 1 Januari 2019
“Karena ini merupakan keputusan hukum yang tidak bisa ditolak, maka siapapun harus tunduk di mata hukum. Kalau nantinya mereka melakukan  judicial review, baik undang-undang nomor 5, PP 11 maupun SK Tiga Menteri silahkan, tetapi dasar hukum tentang hal tersebut sifatnya inkrah dan mengikat, karena itu sebagai landasan hukum,” pungkasnya. (E1)

Comments are closed.