Nandi Ingin Taubat Saat Sidang Di PN Medan

EKSISNEWS.COM, Medan –  Sidang lanjutan oknum polisi yakni terdakwa Nandi Sukarya yang digelar di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, (23/6/2020) yang beragendakan nota pembelaan (pledoi), dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Dominggus Silaban, SH, MH, terdakwa Nandi mengatakan bahwa dirinya akan bertaubat dan tidak mengulangi perbuatannya itu.

“Saya mau taubat yang mulia,” ucap terdakwa Nandi.

Sebelum menunda persidangan, Majelis Hakim menyebutkan kalau terdakwa tidak berubah, maka akan dihukum mati.”Kalau ga berubah, ku hukum mati ini ya,” tegas Ketua Majelis Hakim, Dominggus Silaban.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ramboo Loly Sinurat menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara, denda Rp 800 juta dan Subsider 6 bulan kurungan. Menurutnya terdakwa melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam dakwaan JPU, Ramboo Loly Sinurat menyebutkan bahwa Kamis tanggal 19 Desember 2019 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa Nindi Sukaryadi sedang berada di rumahnya yang berada di Jalan Bajak V, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Selanjutnya Terdakwa Nindi berencana untuk menggunakan narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa pergi ke Jalan Jermal XV, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan dengan menggunakan sepeda motor Scoopy warna merah BK 2404 LER. Sesampainya Terdakwa di Jalan Jermal XV Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan Terdakwa langsung dipanggil oleh seseorang perempuan yang tidak dikenal (DPO).

Kemudian perempuan tersebut menawarkan kepada Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastic klip warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian Terdakwa menanyakan kepada penjual narkotika jenis sabu-sabu dengan mengatakan “BERAPA” lalu perempuan tersebut menjawab “50 AJA BANG”.

Selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada perempuan tersebut lalu perempuan tersebut memberikan 1 (satu) bungkus plastic klip warna putih yang diduga sabu-sabu kepada Terdakwa.

Setelah menerima barang dan saat melintas di Jalan Panglima Denai Simpang Jalan Amplas Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas Kota Medan tiba-tiba datang pihak kepolisian berbaju preman dan menangkap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastic klipwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dari kantong baju sebelah kirinya. (ENC-NZ)

Comments are closed.