oleh

Nelayan Terpuruk, Pemko Diminta Kaji Ulang Kebijakan Bantuan Covid-19

-MEDAN-25 views

EKSISNEWS.COM, Medan –  Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang melanda saat ini turut membuat nasib para Nelayan di Kota Medan dan sekitarnya kian terpuruk. Setelah sekian lama hidup di bawah garis kemiskinan, kini beban hidup para nelayan kian berat karena semakin sulitnya mencari nafkah ditengah pandemi yang kini telah melemahkan perekonomian masyarakat.

“Bagaimana mau melaut, cost nya jadi lebih besar dari hasil yang didapatkan. Faktanya saat ini, permintaan akan ikan di pasaran anjlok, bukan karena masyarakat tak lagi berminat makan ikan tapi karena daya beli masyarakat yang memang sedang terpuruk,” ucap Pimpinan DPRD Medan dari Fraksi PAN, HT Bahrumsyah SH MH, Kamis (7/5/2020).

Dikatakan Bahrum, saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Medan harus bisa mengambil kebijakan yang tepat sasaran bagi masyarakatnya yang sekarang sangat merasakan dampak sosial yang begitu memukul perekonomian, tak terkecuali para nelayan yang semakin terpuruk perekonomiannya.

“Jauh sebelum Wabah Covid-19 ini ada, para nelayan di Belawan dan beberapa daerah lainnya di kawasan Medan Utara memang sudah merasakan hidup dalam garis kemiskinan. Saat ini mereka semakin terpuruk, semakin sulit untuk bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. Maka pemerintah harus bisa hadir dan memberikan kebijakan yang berpihak kepada mereka,” ujar wakil rakyat dari Medan Utara tersebut.

Dijelaskan Bahrum, adapun kebijakan yang dimaksud adalah dengan mencabut kebijakan bahwa masyarakat yang berhak menerima bantuan dampak sosial dari Pemko Medan adalah mereka yang merupakan masyarakat bukan penerima PKH (Program Keluarga Harapan).

Sebab kata Bahrum, PKH adalah salah satu program pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan dengan memberikan bantuan untuk membuat keluarga miskin punya sedikit kemampuan dalam memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Sedangkan bantuan dampak sosial Covid-19 adalah bantuan dari pemerintah baik pusat maupun daerah untuk meringankan beban hidup masyarakat yang terkena dampak sosial.

“Jadi ini jelas dua bantuan yang berbeda, yang satu untuk orang miskin dan yang satu lagi untuk orang yang terkena dampak sosial Covid-19. Lantas bagaimana bila orang miskin itu terkena dampak sosial? Maka seharusnya dia berhak mendapatkan keduanya. Nelayan masih melaut dan diberi bantuan PKH saja dia masih miskin apalagi kalau tidak melaut karena dampak Covid-19 ini, maka dia berhak mendapatkan bantuan untuk kemiskinannya dan bantuan untuk dampak sosialnya,” terang Bahrum.

Dijelaskan Bahrum, saat ini sangat banyak masyarakat Medan Utara terkhusus para nelayan yang belum mendapatkan bantuan dampak sosial Covid 19 gelombang I dari Pemko Medan berupa beras 5 Kg. Tak hanya mereka yang bukan penerima PKH, bahkan masyarakat bukan penerima PKH pun masih ada yang belum mendapatkannya.

“Kita harapkan di gelombang kedua nanti yang belum kebagian bisa mendapatkannya. Lalu kita juga meminta agar Pemko Medan dalam hal ini Dinas Sosial mau mendata dengan benar masyarakat miskin yang berhak mendapatkan bantuan sosial itu, termasuk mereka penerima PKH,” tandasnya.(ENC-2)

Komentar

Baca Juga