oleh

Ngaku Dukun Setubuhi Anak Pasien, Pria di Deli Serdang Diciduk Polisi

-HUKRIM-36 views

EKSISNEWS.COM, Deli Serdang – Mengaku dukun seorang pelaku inisial S alias Bang AM, tega setubuhi anak pasiennya inisial LJ (16) di kediamannya, Kecamatan Tebing, Kabupaten Deliserdang pada Agustus 2021 lalu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, peristiwa yang dialami korban terjadi di kediaman pelaku. Kasus ini terungkap setelah ibu korban inisial SA melaporkannya ke Subdit Renakta Polda Sumut.

“Setelah melakukan penyelidikan pelaku akhirnya kita ringkus,” ujar Hadi kepada wartawan, Selasa (02/11/2021).

Hadi menjelaskan, pertemuan antara korban dan pelaku bermula dari penyakit menahun yang diderita ayah korban inisial R. Keluarga mereka sudah berusaha mengobatinya tapi belum bisa disembuhkan.

“Kakak korban inisial RS kenal sama pelaku. Akhirnya dihubungkanlah ayahnya dengan pelaku,” kata Hadi.

Pada saat dihubungkan, pelaku mengaku bahwa dirinya memang seorang paranormal dan bisa mengobati penyakit yang diderita orang tua korban. Akan tetapi, sebelum sang ayah diobati, pelaku membujuk korban untuk datang ke rumahnya.

“Kalau Bapakmu mau sembuh, kamu datang dulu ke rumah saya,” ucap Hadi menirukan instruksi pelaku kepada korban.

Berharap bapaknya sembuh, korban akhirnya datang bersama temanya, Syaiful. Begitu tiba, pelaku menyuruh korban masuk ke dalam kamarnya. Pelaku lalu meminta korban untuk melakukan sesuatu, seperti yang sudah di chatnya kepada korban.

Pelaku kemudian memijat korban sambil menonton video porno. Pada saat memijat, timbul hasrat pelaku ingin menyetubuhi korban. Dengan berbagai macem modus, akhirnya terjadilah perbuatan terlarang itu.

“Berdasarkan Keterangan korban, pelaku ini sudah melakukan persetubuhan dengan mengiming-imingi bahwa orang tuanya akan sembuh,” kata Hadi.

Hadi menambahkan bahwa pihaknya telah memeriksa lima orang saksi dan menyita sejumlah barang bukti. Sedangkan korban juga telah melakukan visum.

“Kita berharap kasus ini menjadi pelajaran. Kami mengimbau agar masyarakat bersedia melaporkan jika ada korban lain dari pelaku ini,” ucapnya.

“Terhadap pelaku kita kenakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pelaku ini juga pernah dipenjara enam bulan karena kasus penggelapan uang, tapi itu sebelum ia jadi dukun,” pungkas Hadi. (ENC-Fr)

Komentar

Baca Juga