Nota Jawaban, Pemko Medan Sebut Ada 13 Persen Penduduk Tak Terlayani Air Bersih

EKSISNEWS.COM, Medan – Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyebutkan ada sebanyak 13 persen penduduknya belum terlayani air minum (air bersih) perpipaan.

“Sementara untuk 13 persen penduduk yang belum terlayani air minum perpipaan, kita (Pemko Medan) komitmen untuk itu,” kata Pjs Walikota Medan Arief S Trinugroho saat nota jawaban Walikota Medan, tentang R-APBD TA 2021 diruang rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (9/11/2020).

Rapat paripurna dengan agenda nota jawaban Walikota Medan ini dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE dan para wakil ketua, Rajuddin Sagala dan Bahrumsyah, Arief menambahkan bahwa berdasarkan audit BPKP Kota Medan sampai dengan Maret 2020 ada sebanyak 87 persen penduduk Kota Medan yang sudah terakses air minum perpipaan.

Dan, sebutnya lagi, sebanyak 13 persen penduduk yang justru masih memanfaatkan sumber air minum lainnya atau belum terlayani air minum.

Menurutnya, meski PDAM Tirtanadi yang mengelola air bersih Kota Medan, namun rata-rata kontribusi anggaran Pemko Medan dalam meningkatkan layananvair minum dari tahun 2017 – 2019 adalah sebesar Rp9,50 miliar lebih.

Kegiatannya, ujarnya meliputi pembangunan pipa distribusi, pembangunan sambungan rumah dan pembangunan master meter yang bekerjasama dengan PDAM Tirtanadi yang kesemuanya  setelah terbangun diserah terimakan kepada PDAM untuk dilanjutkan pengelolaan dan pemeliharaannya.

Dikatakannya, sementara untuk 13 persen penduduk yang belum terlayani air minum perpipaan Pemko Medan berkomitmen untuk melanjutkan dukungan secara konsisten dengan terus mengalokasikan anggaran program-program peningkatan akses air minum pada APBD Kota Medan.

Nota jawaban yang dibacakan Pjs Walikota Medan tersebut menjawab atas pemandangan umum DPRD Kota Medan dari Fraksi PDIP yang saat itu disampaikan oleh Margaret yang meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan  segera mengatasi masalah sulitnya mendapatkam air bersih di Kota Medan. Apalagi, air merupakan salah satu kebutuhan dasar bagi masyarakat harus mendapat perhatian serius.

“Pihaknya tidak mau mendengar di Kota Medan ketiga terbesar di Indonesia mengalami kesulitan air bersih. Kondisi ini Pemko Medan harus bertanggungjawab dan dituntut memiliki program dalam pengadaan air bersih,” katanya dalam pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan terhadap R APBD Kota Medan TA 2021 dalam sidang Paripurna DPRD Medan, Selasa (3/11/2020).

“Pemko Medan kiranya melakukan langkah strategis dan mengalokasikan anggaran di R APBD Kota Medan TA 2021 mengatasi krisis air bersih di Kota Medan,” tambahnya.

Sedangkan argumentasi selama ini bahwa urusan pengadaan air bersih bukan tanggungjawab Pemko Medan melainkan Pempropsu selaku pemilik PDAM Tirtanadi tidak dapat dijadikan alasan.

Ditambahkannya, permasalahan sanitasi dan ketersediaan air bersih untuk komsumsi rumah tangga sudah menjadi persoalan lama. Kondisi saat ini kondisinya sangat kronis jika tidak ditangani serius akan menjadi persoalan batu ke depannya. “Hampir setiap sudut kota Medan krisis air bersih sudah sangat rawan, ” pungkasnya.(ENC-2)

Comments are closed.