Oknum ASN Tersangka UU ITE Polres Asahan Ditangguhkan

KISARAN, Eksisnews.com – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Rumah Sakit Umum Daerah HAMS Kisaran WA yang sebelumnya menjadi tersangka UU ITE saat ini kasusnya ditangguhkan penyidik Polres Asahan.

Surat Perintah Penangguhan Penahanan (SP3) atas nama WA dikeluarkan penyidik Polres Asahan karena yang bersangkutan telah mengakui kesalahannya dan menemui Bupati Asahan untuk meminta maaf atas tindakan yang dilakukannya.
Demikian disampaikan Kapolres Asahan AKBP Faisal F. Napitupulu, SIK MH kepada Wartawan, Rabu malam (4/12/2019) melalui WhatsApp miliknya.

Sebelumnya, WA disangka melakukan ujaran kebencian di akun Face book miliknya dengan cara membuat konten yang bernada kebencian hingga viral dan membuat resah masyarakat Asahan dengan tulisan “Ada kegiatan tarian telanjang di Rumah Dinas Bupati”.

Hal ini diakui Bupati Asahan, bahwa WA telah datang bersama keluarganya menemui Bupati Asahan H. Surya, B.Sc. untuk meminta maaf dan mengakui perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Secara manusiawi, saya telah memaafkan atas peristiwa itu. Namun masalah hukum sepenuhnya kita serahkan kepada pihak yang berwajib untuk menyelesaikan kasus itu,” kata H. Surya, Senin (2/12/2019) di ruang kerjanya Jalan Sudirman Kisaran.

Seperti diberitakan sebelumnya,  seorang PNS di lingkungan Pemkab Asahan di jemput Polisi di salah satu warung kopi di depan lapangan Adhi Pradana Kisaran terkait ujaran kebencian yang dipostingnya di laman facebook milikinya yang bertuliskan “Dirumah Dinas Bupati digunakan untuk menfasilitasi nonton bareng orang “telanjang” yang sebenarnya menyimpang dari budaya Islam itu sendiri. 

,Alasan mendukung putra-putri daerah tidak boleh melakukan penghalalan segala cara, lain halnya jika putra-putri itu tidak beragama Islam tentu saya tidak akan mengomentarinya” tulis WA dalam akun FB-nya 15 Oktober 2019 lalu. (ENC-Akm)

Comments are closed.