Oknum Guru Dihukum 7 Tahun Penjara

MEDAN, Eksisnews.com  – Ketua Majelis Hakim Mian Munte SH, MH menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Kasim Ginting (59) Warga Jalan Bahagia No. 62 Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) oknum Guru yang menggauli keponakan dari istrinya.

“Mengadili, menjatuhkan pidana selama 7 tahun penjara denda 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan 2 bulan kurungan,” ujar Majelis Hakim Mian Munte SH, MH saat diruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (28/3/2019).

Dalam amar putusan majelis hakim hal yang memberatkan, bahwa terdakwa sudah merusak masa depan anak. Terdakwa sebagai guru seharusnya membuat panutan, bukan malah mencabulinya, tidak mengakui perbuatan nya sehingga mempersulit jalannya persidangan. Untuk hal yang meringankan, karena usia terdakwa sudah tua. 

“Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” ungkap Majelis Hakim.

Usai mendengarkan putusan yang dibacakan Majelis Hakim, terdakwa Kasim Ginting dan penasehat hukumnya tidak menerima putusan majelis hakim dan menyatakan banding.

“Dengan putusan ini saya menolak dan akan mengajukan banding majelis,” cetus terdakwa Kasim.

Sebelumnya putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho SH yang menuntut terdakwa Kasim dengan pidana penjara selama 10 tahun denda Rp 1 miliar Subsidair 6 bulan kurungan.

Terpisah, setelah usai sidang JPU dari Kejari Medan, Chandra Naibaho SH menyatakan pikir – pikir dalam putusan majelis.

“Tuntutan terhadap terdakwa 10 tahun penjara karena melanggar Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76 E UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU R.I No. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak,” jelas JPU Chandra.

JPU mengatakan bahwa pelaku melakukan perbuatannya kepada Bunga nama samaran (17) yang masih berstatus pelajar SMP, sebanyak 7 kali yang berlangsung di kediaman pelaku di Jalan Bahagia Medan.

“Terlebih lagi korban memang tinggal bersama pelaku untuk melanjutkan sekolah tingkat SMP,” ujar Chandra.

Awal mulanya, terungkap kasus ini,   lanjut Chandra, saat korban menceritakan hal tersebut kepada orangtuanya saat pulang kampung di kawasan Manduamas, Tapanuli Tengah. 

Bagaikan tersambar petir, ibu korban pun menangis mendengar penuturan putrinya yang menceritakan bahwa ia telah diusir dengan alasan telah merusak rumah tangga oleh istri pelaku yang merupakan adik dari ibu korban.

Tidak terima atas nasib putrinya, kemudian mengadukan perbuatan pelaku ke Polrestabes Medan, pada 23 Februari 2018.

Dilanjutkannya, perbuatan dilakukan terdakwa dari Juni hingga Oktober 2017 lalu disaat istri dan anaknya tidak berada dirumah. Bahkan korban sempat diancam oleh pelaku agar tidak menceritakan perbuatannya kepada keluarga. Sedangkan pelaku ditahan mulai proses penyidikan hingga sampai di persidangan.

Berdasarkan Visum Et Repertum No.45/OBG/2018 yang ditanda tangani oleh dr. FADJRIR, M. Ked (OG), SpOG selaku Dokter Umum pada Rumah Sakit Umum Dr. Pirngadi Medan yang dikeluarkan tanggal 24 Februari 2018, adanya tanda perbuatan terdakwa terhadap korban yakni Bunga.

Akibat dari tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa, korban lebih banyak berdiam diri dan kehilangan ceria dan juga korban sering merasa ketakutan. (Gpl)

Comments are closed.