Oknum LSM yang Lakukan Pemerasan di Salah Satu Cafe Terancam 4 Tahun Penjara
EKSISNEWS.COM, Medan – Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Firdaus, Sik memimpin Konferensi Pers Tindak Pidana Pemerasan yang dilakukan oleh terlapor I (41), terhadap pelapor RS (32), di salah satu Cafe yang berlokasi di Kecamatan Percut Sei Tuan.
Dalam pemaparannya, Kompol Firdaus yang didampingi Kasi Propam, Kasi Humas dan Kanit Pidum Sat Reskrim, Rabu (29/12/2021) menjelaskan bahwa modus yang dilakukan terlapor yaitu mengirim surat klarifikasi anggaran Dana BOS kepada sekolah-sekolah negeri serta memberikan surat klarifikasi anggaran Dana BOS ke Polresta Deli Serdang dan Kejari Deli Serdang.
“Motifnya untuk mendapatkan keuntungan” jelas Firdaus.
Dijelaskan Firdaus, pada Rabu (22/12/2021) sekira pukul 16.20 WIB, pelapor menerima surat dari Dewan Pimpinan Pusat Form Komunikasi Masyarakat Pesisir yang isinya tentang penggunaan Dana BOS anggaran tahun 2020. Selanjutnya pelapor menyuruh saksi bernama, Rudi Sinaga untuk menghubungi terlapor menanyakan maksud dan tujuan dari Dewan Pimpinan Pusat Form Komunikasi Masyarakat Pesisir.
Selanjutnya terlapor mengancam jika tidak menyerahkan sejumlah uang yang diminta, masalah makin dalam dan nantinya akan diproses oleh kejaksaan dan kepolisian. Sehingga saksi takut kemudian langsung menyampaikan kepada pelapor. Pada Senin (27/12/2021) sekira pukul 10.30 WIB, terlapor dan pelapor bertemu di Jalan Medan – Percut (Cafe Cikal) lalu pelapor menyerahkan uang tersebut dan kemudian langsung dibawa oleh anak terlapor ke rumahnya di Jalan Titi Papan, atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan dirugikan.
“Barang bukti yang diamankan uang senilai Rp. 9.900.000 (sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah), atas kejadian ini Pasal yang dipersangkakan untuk terlapor yaitu Pasal 369 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun,” pungkas Firdaus.
Sebelumnya, Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat tertangkap sedang menerima uang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan petugas Polrestabes Medan Senin (27/12/2021), sekira pukul 14.30 WIB di Cafe Cikal Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang.
Tertangkapnya anggota LSM tersebut bermula dari surat yang dilayangkan Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Masyarakat Pesisir Sumatera Utara (DPP-FKMP-SU) tertanggal 21 Desember 2021 yang di tujukan kepada Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 3 Tanjung Morawa, Kepsek SMP 1 Galang dan Kepsek SMP 4 Pante Labu Satu Atap perihal Klarifikasi Penggunaan Dana BOS Tahun 2020. (ENC-Fr)
Comments are closed.