Oknum Polisi Samosir Dihukum 20 Tahun Penjara
MEDAN, Eksisnews.com – Bawa sabu seberat 14,87 Kg, oknum polisi dari Samosir, Brigadir Sofiyan dan rekannya Alawi masing-masing dihukum 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Majelis Hakim Deson Togatorop saat dipersidangan yang digelar diruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (06/08/2019).
Kedua terdakwa dinyatakan bersalah menjadi kurir belasan kilo gram sabu dari Tanjungbalai ke Pematangsiantar.
Selain hukuman pidana masing-masing terdakwa juga di denda sebesar Rp 1 miliar atau diganti kurungan selama 6 bulan bila tidak membayarnya.
Keduanya membawa 12 bungkus sabu dengan perbungkusnya masing-masing berisikan 11,976 gram dan tiga bungkus sabu dengan berat bersih perbungkusnya 2,994 gram dengan total 14.87 Kg. Yang disimpan dalam satu tas. Ini terungkap saat, Tim Direktorat Reserse Narkoba Poldasu pada 20 Januari 2019 lalu, menangkap keduanya dikawasan Jalan Asahan Sangnawaluh Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar.
Usai pembacaan putusan oleh majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mutiara Deliana menyatakan terima atas putusan tersebut. Karena sebelumnya JPU menuntut masing-masing terdakwa selama 20 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan atau terbukti melanggar Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari pantauan wartawan, Sofiyan terlihat seperti mau melompat saat hendak berdiri dari kursi persidangan saat akan digiring ke sel tahanan sementara Pengadilan Negeri Medan menggambarkan tidak terima atas putusan tersebut. Sementara itu, kedua penasehat hukum terdakwa Tita Rosmawati menyatakan bahwa sikap yang ditunjukan Sofiyan merupakan ekspresi karena putusan dan tuntutannya sama sedangkan menyikapi putusan tersebut ia menyatakan pikir-pikir. (ENC-GPL)
Comments are closed.