Ops KRYD, Enam Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring

EKSISNEWS.COM, Batubara – Enam pasangan bukan suami istri terjaring dalam Operasi Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) kamis Kamis (7/1/2021) dini hari diantaranya pasangan di bawah umur dan dua pria dalam satu kamar.

Kegiatan Ops KRYD dipimpin langsung Kabag Ops Kompol Hendry Barus SH SIK yang didampingi Kabag Ren Kompol DBD Sihotang SH Kasat Narkoba AKP Sastrawan SH MH beserta para kanit menerangkan, pihaknya mengamankan enam pasangan bukan suami istri di lokasi penginapan.

Yang diduga banyak melakukan transaksi narkoba atau pun penyalahgunaan barang haram narkotika yang dilakukan para pengunjung penginapan yang ada di Kota Indrapura.

“Kami menjaring enam pasangan bukan suami istri dan dua orang pemuda satu kamar sedang melakukan aktivitas yang dicurigai sebagai pasangan sejenis . Namun. Dalam hal ini saya tidak bisa memberikan keterangan tentang dua pemuda ini dikarenakan tidak adanya bukti menunjukan hal tersebut.

Sementara kami akan tindak lanjuti dengan peroses pemanggilan keluarga dan orang tua kepada para masyarakat yang terjaring dalam raziah pada Rabu malam (6/1/2021 ) sekira pukul 23.30 Wib malam tadi,” ujar Kabag Ops pada saat melakukan oprasi KRYD.

Dalam melakukan bimbingan dan ketegasan kepada para pelanggar asusila tersebut, Kasat Binmas AKP M.Safii SH melakukan bimbingan rohani kepada enam pasangan Bukan suami istri tersebut. “Terutama kepada anak anak yang di bawa umur, Kami mengimbau kepada orang tua agar terus memperhatikan anak anak nya kususnya yang masih di bawah umur. Kasihan untuk masa depanya yang akan hancur sebelum mereka menggapainya. Untuk para pekerja asusila ini diharapkan tidak lagi mengulangi perbuatanya yang dapat menghancurkan rumah tangga orang lain,” ujar kasat binmas.

Dalam Ops KRYD kali ini tidak mendapatkan target yang direncanakan, menjaring pelaku penggunaan narkoba dan pengedar yang diduga akan beristirahat dalam melakukan aktifitas membawa barang haram tersebut.

Nama inisial pelaku yang terjaring dalam Ops KRYD tersebut adalah, AW warga Kecamatan Siak Hulu, NS warga Indrapura, VH. Kecamatan Hutalimbaru, MR. Desa lalang, DfP Desa Madang, SRF. Desa Tanahhitam, RT. pelajar, ARD Desa tanah tinggi.SHL Desa lubuk perigi. SRD tebing tinggi, BF Desa Perkotaan. SP Desa Pasarlapan. Kesemua nya Masi dalam pengawasan wajib lapor di Polres Batubara . ( ENC-1/Bm )

Comments are closed.