OTT Pasar Marelan Dituntut 3 Bulan Penjara

MEDAN, Eksisnews.com  –  Sidang kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan pengurus Pasar Marelan akhirnya sampai pada pembacaan tuntutan. Dalam tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum Kejatisu, Abdul Hakim Sorimuda Harahap dihadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Qadir, Selasa (26/3/2019) menuntut Ketua P3TM pasar marelan, Ali Swan selama tiga bulan penjara.

Sementara itu dihari yang sama tiga pengurus P3TM lainnya, dengan majelis hakim yang berbeda juga dituntut 3 bulan penjara oleh Abdul Hakim Sorimuda Harahap. 

Ketiga pengurus yang dituntut dalam sidang yang diketuai Tengku Oyong itu, yakni Sekretaris sekaligus Bendahara P3TM, M Ali Arifin, Wakil Sekreatris P3TM Roni Mahera dan Anggota P3TM Pasar Marelan Rasdi Hasibuan.

Dalam tuntutannya Abdul Hakim Sorimuda Harahap SH (JPU) menjelaskan, Ketua P3TM, Aliswan terbukti bersalah melanggar pasal 368 ayat (1) jo 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana melakukan pemerasan terhadap saksi korban Rotua.

Dalam sidang sebelumnya penuntut umum menerangkan, bahwa saksi rotua memberikan uang kepada Roni (terdakwa,red) splitan anggota P3TM sebesar Rp2 juta. 

Selanjutnya pihak polisi melakukan pengembangan dari keterangan Rony dan kedua rekannya, kemudian menangkap Ali Swan. 

Namun dari fakta persidangan bahwa uang tersebut merupakan bagian dari cicilan.

Usai pembacaan tuntutan majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan untuk pembacaan nota pembelaan oleh Penasehat Hukum terdakwa Ali Swan. (ENC-Gpl)

Comments are closed.