PAD Diproyeksikan Naik, Pemko Medan Jangan Lagi Bebankan Masyarakat
MEDAN, Eksisnews.com – Proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan pada R APBD tahun 2020 yang diproyeksikan naik 13,97 persen atau dari Rp 2,31 Triliun lebih ditahun 2019 menjadi Rp 2,63 triliun, diharapkan tidak membebankan masyarakat terhadap tarif yang dikenakan pada wajib pajak.
“Banyaknya pungutan daerah mempengaruhi tingkat perekonomian masyarakat Kota Medan itu sendiri. Sehingga peningkatan anggaran pendapat diperlukan untuk menjaga kesinambungan pelayanan umum sebagai upaya pencapaian percepatan kesejahteraan masyarakat yang lebih adil dan merata,” ujar juru bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Medan, Sabar Sitepu pada rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Medan terhadap nota pengantar Kepala Daerah atas Ranperda Rancangan APBD 2020, Rabu (21/8/2019).
Rapat paripurna dipimpin Ketua Ketua DPRD Medan, Henri Jhon Hutagalung dan Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Ramli dan Ikhwan Ritonga serta dihadiri Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution dan Sekda Kota Medan Wiriya Al Rahman.
Menurut Sabar, dalam mengoptimalkan pendapatan daerah harus dilakukan secara efektif dan mendapat dukungan masyarakat dengan prinsip pelaksanaan demokrasi, keadilan dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
Meski, lanjutnya ditelaah dari berbagai rencana kenaikan PAD tersebut masih sangat realitas nilainya lebih besar lagi. Dimana masih banyak sektor-sektor pajak yang dapat digali yakni dari pajak parkir, pajak hotel dan restoran. “Dari sektor pajak itu masih dimungkinkan untuk dinaikkan seperti pajak hotel melihat tingkat hunian yang terus meningkat, sama halnya dengan pajak reklame, pajak hiburan dan restoran,” ungkapnya.
Selain itu, kata Sabar, dalam penggalian PAD Pemko Medan harus melakukan upaya-upaya bersifat jemput bola khususnya dalam pemasangan reklame pada para pengusaha agar bersedia memasang iklan pada tempat-tempat strategis yang diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal). Kemudian perlu dilakukan inventarisir pengusah yang tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak dan kalau diperlukan memasang spanduk bertuliskan “Perusahaan ini belum membayar pajak”.
“Hal ini untuk memberi efek jera bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya. Serta perlu dilakukan tindakan dan penataan bagu pengushaa yang menempatkan barang usahanya di areal jalan umum,” katanya.
Sementara Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan melalui juru bicara Parlaungan Simangunsong, menyanbut baik atas renvana kenaikan PAD dan berharap dapat teralisasi. Sebab, melihat pos retribusia daerah sebagaimana tahun-tahun sebelumnya kembali menurun 60,48 persen dari tahun 2019.
“Penurunan ini harus menjadi perhatian serius Wali Kota Medan karena masih ada sejumlah retribusi daerah yang memiliki potensi untuk ditingkatkan penerimaannya seperi retribusi jasa umum, kelompok jasa usaha, retribusi perizinan tertentu yang berpotensi dari retribusi IMB,” tuturnya.
Fraksi Demokrat juga menyoroti asil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan menganai pendapatan bagian laba perusahaan BUMD/BUMN seperi PD Rumah Potong Hewan, PD Pasar dan PD Pembangunan harus menjadi perharian serius dari Pemko Medan.
“Apalagi beberapa hari lagi akan ada pembentukan Perda pada ketiga BUMD itu sehingga diharapkan dapat lebih dipptomalkan pengelolaannya terlebih dalam memberikan kontribusi terhadap PAD Kota Medan,” pungkasnya.(ENC-2)
Comments are closed.