PATUMBAK, Eksisnews.com – Surat Izin Mendiri kan Bangunan(IMB) adalah sesuatu yang melegalkan suatu bangunan yang telah direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang juga telah diatur sesuai Perda.
Dan Surat Izin Mendirikan Bangunan termasuk salah satu sumber pemasukan kas daerah melalui Sektor Pendapatan Asli Daerah(PAD) di Kabupaten Deli Serdang selain sudah diatur pada perda juga Undang undang no 28 tahun 2002 dan Undang undang no 26 tahun 2007 tentang Bangunan Gedung dan Penataan Ruang serta Peraturan Pemerintah 36 tahun 2005.
Di Kabupaten Deli Serdang ini seharus nya direspon dinas terkait demi tercapainya PAD sesuai harapan Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan demi terlaksananya pembangunan yang lebih merata.
Tetapi yang terjadi di Kabupaten Deli Serdang ini dinas pelayanan satu atap seolah olah mengabaikan hal pemasukan untuk kas daerah ini melalui PAD tersebut, sementara dinas ini adalah tempatnya masyarakat banyak yang akan melaku kan pengurusan yang berkaitan dengan izin.
Dengan adanya temuan wartawan dan investigasi di lapangan, tentang rencana adanya ratusan bangunan di komplek perumahan. Dengan jumlah yang tidak sedikit ini, yang dibangun oleh developer sebagai pengembang dengan berbagai type sesuai brosur yang didapati wartawan tersebut dari pengembang.
Lokasi tersebut tepatnya berda di jalan Tuar persimpangan jalan Biola Desa Marindal II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang dengan nama lokasi Perumahan tersebut Villa Triviona yang memiliki plank IMB bodong alias kosong sama sekali pada Plank tersebut tidak ada penjelasan.
Dan jelas terlihat plank IMB yang terpasang di loksi pembangunan tersebut diduga didapati dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap Kabupaten Deli Serdang..Hal tersebut terlihat logo Deli Serdang di sebelah kanan pink IMB tersebut.
Diduga telah terjadi jual beli plank IMB dari Dinas Terpadu Datu Atap kepada developer yang menggunakannya agar tidak mengurus IMB sesuai jumlah yang telah direncanakan pihak pengembang yaitu developer.
Widy yang membidangi Prizinan pada instansi tersebut saat dihubungi melalui telpon Senin(2/12/19) meminta kepada wartawan yang menemukan temuan tersebut untuk secara tertulis membuat laporannya dan menyampaikannya ke bidang perizinan.
Entah suatu kebodohan dari oknum pegawai yang dimaksud yang tidak mengerti undang-undang atau bisa juga sedang gugup ketika ditanyakan tentang adanya plank Bodong salah satu lokasi perumahan yang sedang dilakukan pembangunannya.
Kepala Dinas Kominfo Deli Serdang Haris Binar Ginting selaku corong suara Bupati Deli Serdang melalui teleponnya kepada
Wartawan Senin(2/12/19) mengatakan, pegawai yang meminta wartawan tersebut untuk membuat laporan secara tertulis dan melapor kannya, itu menurut saya pegawai bodoh. “Sebentar saya akan telepon kadisnya atas temuan ini,” katanya.
Kepala Dinas Perizinan satu atap Kabupaten Deli Serdang Syarifah yang coba di temui wartawan di Kantor nya di Lubuk Pakam Selasa(3/12/19) menurut staf nya tidak berada di tempat. (ENC-Ian)
Komentar