EKSISNEWS.COM, Medan – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Medan tentang inovasi daerah Sampaikan Permohonan dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (22/5/2023) berharap persetujuan perpanjang masa kerja pansus.
“Pansus masih memerlukan waktu demi penyempurnaan Ranperda ini. Untuk itu, melalui sidang paripurna ini pansus memohon kepada pimpinan DPRD untuk dapat memperpanjang masa kerja dalam pembahasan dan penyusunan Ranperda agar ketika disahkan kelak Pemerintah Kota (Pemko) Medan memiliki Perda yang lebih berkualitas, berbasis bukti dan dapat diimplementasikan,” kata Ketua Pansus pembahasan Ranperda Kota Medan tentang inovasi daerah, Habiburrahman Sinuraya S ST dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Medan, Hasyim SE didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga dan Rajuddin Sagala.
Namun, tambahnya, bila memperhatikan ketentuan pasal 64 ayat (7) peraturan DPRD Medan nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan DPRD Medan nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib dinyatakan bahwa masa kerja pansus paling lama 6 (enam) bulan untuk tugas pembentukan perda.
“Dalam konteks ini, kita sebagai anggota DPRD harus patuh terhadap peraturan tentang tata tertib ini, maka sekali lagi pansus memohon kepada pimpinan DPRD Medan untuk dapat memperpanjang masa kerja pansus pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Inovasi Daerah agar pembahasan dapat lebih maksimal,” jelasnya .(ENC-2)
Komentar