MEDAN, Eksisnews.com – Parlinsyah Harahap lengser dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Sumut, Kamis (16/8), dan digantikan Sri Kumala.
Pengucapan sumpah Sri Kumala, menjadi Wakil Ketua DPRD Sumut sisa masa jabatan 2014-2019, dilakukan Ketua Pengadilan Tinggi Sumut dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman.
Pelantikan itu disaksikan Pj Gubsu Eko Subowo, Sekda Provsu Sabrina, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemprovsu.
Parlinsyah Harahap sebelumnya sempat tak terima dirinya dicopot dari jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD Sumut.
Dia pun melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan dengan nomor registrasi 199/Pdt.G/2018/PN.Mdn Tanggal 3 April 2018.
Parlinsyah menggugat DPD Gerindra Sumut, DPP Gerindra dan Ketua DPRD Sumut.
Sementara Sekretaris DPD Gerindra Sumut Robert Lumbantobing menanggapi pencopotan Parlinsyah sebagai Wakil Ketua DPRD Sumut, menyatakan adalah hal biasa terjadi pertukaran di struktur organisasi partai.
Apalagi kata Robert, Parlinsyah sendiri saat ini sudah ‘lompat pagar’ dan pindah ke Partai Demokrat.
“Jadi wajarlah dia diganti, biasa itu di dalam berpartai,” tutur Robert. (E1)
Komentar