Paslon Bobby Nasution-Aulia Rahman Dideadline Terkait Desain APK dan BK di Pilkada 2020
EKSISNEWS.COM, Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan menyurati tim kampanye pasangan calon (paslon) nomor urut 2 M Bobby Afif Nasution-Aulia Rahman agar menyerahkan draf desain alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) paling lambat, Jumat (2/10/2020).
Sampai hari ini (Kamis 1 Oktober 2020) KPU Medan baru menerima design APK Paslon nomor 1 Akhyar Nasution- H Salman Alfarisi.
Demikian Komisioner KPU Medan Edy Suhartono kepada wartawan ketika ditemui di Hotel Radisson Medan, Kamis (1/10/2020) sore.
Adapun APK dan BK yang difasilitasi KPU Medan yakni spanduk, umbul umbul, baliho, panpflet, brosur, striker dan lainnya. Bahan kampanye tidak boleh di atas Rp60 ribu.
Paslon boleh mengadakan APK atau BK sendiri tetapi speck dan ukuran serta bentuknya harus disesuaikan dengan yang ditetapkan KPU Medan.”Sedangkan jumlahnya maksimal 200 persen dari jumlah yang ditetapkan KPU Medan,” paparnya sembari menyatakan desain APK dan BK seharusnya segera diserahkan kedua tim Paslon peserta Pilkada Medan maksimal lima hari pasca pencabutan nomor urut kedua paslon.
Karena masih belum diserahkan juga seiring keluarnya aturan baru yakni PKPU Nomor 11/2020 pengadaan APK dan BK diperpanjang hingga 2 Oktober 2020.
“Kami harap paslon yang belum menyerahkan desain agar segera menyerahkan ke KPU Medan agar masa kampanye selama 71 hari bisa maksimal termanfaatkan kedua paslon,” tegasnya.
Sedangkan lokasi pemasangan juga ditetapkan KPU Medan dalam SK KPU Medan nomor 794/2020 tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye pada pemilihan walikota dan wakil walikota Medan di 21 kecamatan se-Kota Medan.(ENC-2)
Comments are closed.