oleh

Pasutri ini Sekap 12 WNA Banglades di Padangsidimpuan

EKSISNEWS COM, Padangsidimpuan – Muhammad Soleh Rana(38) dan Nurhalimah Situmorang(32). Pasangan suami istri (Pasutri) yang beralamat di Jalan Mawar, Kecamatan Padangsidimpuan, Kota Padangsidimpuan ini diduga telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 12 warga negara asing (WNA) asal Banglades.

Para korban disekap di salah satu rumah kontrakan di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr Wira Prayatna,SH.SIK.MH dalam siaran persnya, Kamis (26/12/2024) mengatakan setelah mendapat informasi adanya penyekapan terhadap ke 12 orang WNA asal Bangkades tersebut pihaknya melakukan penggerebekan ke rumah pasutri yang berlokasii di Jalan Mawar, kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, para WNA tersebut mengaku rencananya akan diberangkat ke Australia oleh agen penyaluran tenaga kerja di Bangladesh dan setiap korban di kutip biaya senilai 27 ribu ringgit malaysia atau setara 95 juta rupiah.

“Mereka ini diselundupkan ke Indonesia melalui jalur perairan gelap di Provinsi Riau. Kemudian, para korban ini dibawa ke Kota Medan sebelum akhirnya dibawa ke Kota Padangsidimpuan,” terang Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna saat konfrensi pers, Kamis (26/12/2024) sore. Yang berlangsung di Aula Pratidins Mapolres Padangsidimpuan

“Untuk membebaskan mereka dari penyekapan, para korban ini diminta biaya senilai 21 juta rupiah oleh pasangan suami isteri dan mengatakan kepada para korban, bahwa mereka batal berangkat ke Australia dan mereka nantinya akan diberangkatkan ke Malaysia” ujar Kapolres.

Polres Padangsidimpuan telah mengamankan ke 12 korban, petugas juga berhasil menangkap pasutri yang melakukan penyekapan dan setelah dilakukan gelar perkara, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Hingga saat ini, petugas telah berkordinasi dengan pihak Imigrasi Sibolga propinsi Sumatera Utara untuk penanganan para korban.

Hadir dalam temu pers tersebut, Dandim 0212-02 Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo, S.E., M.M, Dansubdenpom Kapten Cpm Arliyanto Harahap dan Sekda Kota Padangsidimpuan Ary Junaidi DP. Lubis, SE, M.M.

Kemudian Kasat Intelkam IPTU Marzuki, SH, Kasat Reskrim AKP Desman Manalu, S.H, Kasat Narkoba AKP Gunawan Efendi, SH, Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga, KBO Sat Reskrim IPDA Pardomuan, SH.

Selanjutnya Kepala Seksi Intelijen Dan Penindakan Keimigrasian Andi Febri Rinaldi, Kepala Sub Seksi Intelijen Faisal Irfan, M. Rizki Afriana Analis Keimigrasian Ahli Pertama, Tri Nurhadi Saputra Keimigrasian Ahli Pertama. Personil Polres Padangsidimpuan, Prajurit TNI dari Kodim 0212/TS dan sejumlah Awak media dari Televisi dan media.(ENC-1)

Komentar

Baca Juga