oleh

Pedagang Monza Datangi DPRD Medan, Keluhkan Puluhan Bal Pakaian Bekas Diamankan Polisi

-MEDAN-48 views

EKSISNEWS.COM, Medan – Sekira seratusan pedagang produk pakaian bekas impor (Monza) di sejumlah pasar di Kota Medan, Senin (3/4/2023) mendatangi gedung DPRD Kota Medan, seluruh pedagang akhirnya diziinkan hadir dalam rapat bersama Komisi III DPRD Medan untuk membahas berbagai masalah dihadapi pedagang.

Para pedagang yang hadir melalui perwakilannya menyampaikan kekhawatiran mereka atas penangkapan barang dagangan pakaian bekas dagangannya oleh kepolisian.

“Kami sudah tau ada hasil pembicaraan Komisi VII DPR RI dengan 2 kementerian itu yang melarang dagangan pakaian bekas, yang kami mau perbolehkan dulu kami menghabiskan sisa stok. Jangan sampai kejadian seperti di Pekanbaru, Jakarta dan Batam,” sebut pedagang

Diketahui, berdasarkan laporan pedagang ada sebanyak 243 bundelan / bal pakaian bekas impor milik pedagang di Kota Medan yang diamani aparat kepolisian, harapan pedagang kepada anggota DPRD Kota Medan agar barang-barang itu dikembalikan.

Adapun, para pedagang pakaian bekas impor Kota Medan yang hadir berasal dari Pasar Melati, Simalingkar, Sambu, Marelan, Petisah dan Pajak USU.

Lebih lanjut, Komisi III DPRD Kota Medan menanggapi terhadap desakan para pedagang pakaian bekas impor (Monza) Kota Medan, dengan diterbitkan sebanyak 3 (tiga) rekomendasi untuk disampaikan ke Komisi VII DPR RI, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Korea, UMKM.

“Untuk rekomendasi, pertama kita minta PUD Pasar, Dinas Koperasi/UMKM dan Dinas Perindustrian dan perdagangan agar lakukan pendataan pedagang berjualan pakaian bekas dan stok yang masih mereka miliki hari ini.  Sehingga, kalau sudah didata bisa dimasukkan kepolisian agar tak ditindak,” kata Afif Abdillah selaku Ketua Komisi III DPRD Medan yang memimpin rapat bersama para pedagang pakaian bekas impor, diruang Banggar lantai II DPRD Medan, Senin (3/4/2023).

Rekomendasi kedua, sebut Afif membacakan keputusan bersama Komisi III DPRD Medan yang turut dihadiri Dhiyaul Hayati, Irwansyah, Hendri Duit, Edward Hutabarat dan Erwin Siahaan, meminta kepada PUD Pasar dan Dinas Koperasi/UMKM serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk melakukan bimbingan dan pembinaan pada para pedagang pakaian bekas, untuk mengalihkan perdagangannya kepada dagangan lainnya yang secara hukum diperbolehkan.

Sehingga, menurutnya, bukan hanya bimbingan dan pembinaan juga rekomendasi fasilitas pembiayaan yang tidak menyulitkan pedagang untuk berpindah dari belanja produk pakaian bekas impor menjadi produk lokal.

“Kita sudah dengar tadi mereka siap kok jalani yang disampaikan pemerintah, asal diberikan pembinaan, diberikan bimbingan dan tentunya dibantu,” serunya.

Rekomendasi terakhir yakni ketiga, ujar Afif, Komisi III meminta pada pihak kepolisian, Kodim dan aparat hukum terkait di Kota Medan untuk menghormati hasil kesepakatan antara Komisi VII DPR RI dengan Kementerian Koperasi / UMKM dan Kementerian Perdagangan di Jakarta, agar tidak ada penangkapan sampai habiskan sisa stok dagangan mereka pada saat itu.

“Hari ini akan kita buat suratnya dan ditandatangani,” tegas Afif.(ENC-2)

Komentar

Baca Juga