Pegasus Polrestabes Medan Tangkap Komplotan Pembobol Gudang
MEDAN, Eksisnews.com – Tim Pegasus Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan menggulung komplotan pembobol gudang di Jalan Palu Gelombang Pasar I Saentis, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Bahkan selain menangkap 2 tersangkanya petugas juga mengamankan seorang penadahnya dari lokasi yang berbeda.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Eko Hartanto didampingi Kanit Pidum, Iptu Husein kepada wartawan, Kamis (10/10/2019) sore mengatakan tersangka berinisial ZE, RA dan AR ditangkap berdasarkan laporan dari korbannya yang bernama Joko Haryanto, 40, warga Jalan Graha Cilebut Blok C, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat (Jabar) ke Polrestabes Medan dengan LP/2197/X/2019/SPKT/Polrestabes Medan tanggal 3 Oktober 2019.
Usai korban membuat laporan pengaduannya, yang selanjutnya oleh pihak Tim Pegasus Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan yang dipimpin Kanit Pidum, Iptu Husein langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengetahui identitas para pelakunya lewat proses yang ada dilakukan pihak petugas di lapangan.
“Jadi si tersangka insial ZE dan rekanya insial RA berhasil kita tangkap dari Jalan Palu Gelombang Pasar I Saentis, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (4/10/2019) kemarin,” jelas Kompol Eko Hartanto sambil menambahkan, dari pengakuan kedua tersangka diketahui kalau mereka beraksi bersama seorang lagi temannya yang berinisial Be kini masih dalam pengejaran petugas.
Menurutnya juga, saat diproses petugas lewat introgasi tersangka mengakui telah 4 kali membobol gudang milik korban yang berisikan besi cran dan besi-besi lainnya. Bahkan setiap kali berhasil membobol gudang yang mengakibatkan korbannya mengalami kerugian hingga Rp 200 juta dan barang curian berupa besi-besi itu dijual kepada tersangka AR yang merupakan barang bekas botot
“Saat di lapangan si tersangka AR kita tangkap dari lokasi Jalan Sudirman Dusun II Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut pada tanggal 4 Oktober 2019 kemarin, tersangka ini sebagai penadah barang curian dan untuk para tersangka ini tentunya akan diproses secar hukum lebih lanjut,” pungkas Kompol Eko sambil menyebutkan jika dari pengungkapan kasus pencurian tersebut. pihaknya telah menyita sebanyak 29 batang besi padu dan 6 buah besi bulat sebagai barang buktinya. (ENC-Bucos)
Comments are closed.