Pegawai Honor RSUD Tanjung Balai Diringkus Polisi Kasus Sabu

TANJUNG BALAI – Petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai meringkus seorang pegawai honorer di RSUD Tanjung Balai bersama seorang temannya yang lagi transaksi narkoba jenis sabu, Selasa (11/02//2020) sore.

Dari kedua tersangka, polisi menyita satu bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu 0,28 gram, satu bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu 0,24 gram, satu bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,16 gram, satu bungkus plastik klip besar transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,54 gram, sepuluh bungkus plastik klip kecil transparan kosong, satu batang pipet plastik yang ujungnya diruncingkan, satu kotak kecil warna biru bergambar boneka, satu unit handphone merk LG warna putih, satu buah dompet warna hitam berisikan uang kontan sebesar Rp 150.000.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira. SIK MH, saat dikonfirmasi, Rabu (12/02/2020) sekira pagi hari membenarkan bahwa tersangka Azwin (24) Jalan Sipori pori , Kelurahan Kapis Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai adalah seorang Pegawai Honorer di RSUD Tanjung Balai dan temannya Budi (25) seorang Nelayan, di Jalan Jenaha, Kelurahan Sei Merbau, Kec Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Gang Sepakat Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Atas informasi tersebut KBO dan Unit II Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 yang selanjutnya personil langsung mendatangi TKP dan melihat satu orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang duduk di dalam gang di depan rumah warga menunggu pembeli.

Melihat tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan. Saat petugas melakukan penangkapan, dari genggaman tangan sebelah kiri tersangka, petugas menemukan satu bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu.

Lewat proses interogasi awal tersangka mengaku bernama Azwin Hasibuan Alias Azwin dan tersangka mengatakan di hadapan petugas bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang telah diamankan petugas dia dapat dari tersangka Niko Ardiansyah Alias Ardi Alias Budi.

Satreskrim Narkoba melakukan pengembangan kasus dan tidak jauh dari TKP penangkapan tersangka Azwin di lokasi Gg. Sepakat Kel Kapias Pulau Buaya, Kec Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai dan petugas kembali melakukan penangkapan terhadap Budi.

Dari genggaman tangan sebelah kanannya petugas menemukan satu kotak kecil warna biru bergambar boneka yang setelah dibuka berisi satu bungkus plastik klip besar transparan diduga berisi narkotika jenis sabu, dua bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dan sepuluh bungkus plastik klip kecil transparan kosong.

Selanjutnya petugas menginterogasi kedua tersangka dan mengakui bahwa narkoba jenis sabu yang diamankan Satres narkoba adalah benar milik mereka.

Atas ditemukanya barang bukti tersebut yang kemudian kedua teraangka bersama barang buktinya dibawa petugas ke Mapolres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yuda, kedua tersangka di jerat Pasal 114 Ayat 1 SUBS Pasal 112 Ayat 1 SUBS Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan ancaman minimal 5 Tahun dan maksimal 20 tahun kurungan. (ENC-Bucos)

Comments are closed.