EKSISNEWS.COM, Percut Sei Tuan – Satreskrim Polrestabes Medan dan Sat Intel Polrestabes Medan menangkap pelaku pencabulan terhadap seorang santriwati berinisial IR (14), yang terjadi di toilet Masjid Kecamatan Percut Sei Tuan.
Adapun pelaku bernama HG (29), seorang karyawan perusahaan yang tinggal di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari ibu korban pada 5 Januari 2023 lalu.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, pelaku terancam kurungan 15 tahun penjara karena mencabuli anak dibawah umur.
Dijelaskan Fathir, pelaku mencabuli korban dengan modus akan dinikahi.
“Tak ada pemaksaan dan kekerasan dalam kejadian ini, karena keduanya saling kenal,” kata Fathir.
Kejadian pencabulan di kamar mandi masjid terjadi pada 15 November 2022 ketika awalnya korban hendak membeli beras. Kemudian korban dihubungi pelaku melalui WhatsApp untuk bertemu di masjid.
Disinilah pelaku membujuk rayu korban sampai akhirnya korban pun mau digagahi di toilet masjid.
Berdasarkan pengakuan pelaku ia sudah lebih dari satu kali mencabuli santriwati tersebut.
Sebelumnya, beredar sebuah rekaman video, pengakuan seorang santriwati yang mengaku menjadi korban pemerkosaan.
Dari rekaman video, santriwati tersebut mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadi korban pemerkosaan di kamar mandi masjid Jalan Datuk Kabu Pasar 3 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan. (ENC-Fr)
Comments are closed.