Pelaku Pencuri Mobil Brio Merah di Komplek Perumahan Abadi Palace Ditangkap

EKSISNEWS.COM, Medan – Satuan Reskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap pelaku pencuri mobil di Kompleks Perumahan Abadi Palace, Jalan Abadi Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, yang terjadi pada Selasa (19/9/2023) siang lalu.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir menyebutkan, tersangka Efan (28), warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap setelah mobil Brio merah yang dicurinya mengalami kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Jalan Helvetia Medan.

Dari hasil penyidikan, tersangka diketahui sudah lima kali melakukan aksi pencurian, dua di wilayah Percut Sei Tuan dan tiga di kawasan Sunggal.

Tersangka kerap beraksi seorang diri. Dia mengaku hasil kejahatannya digunakan untuk keperluan sehari-hari dan membeli narkoba.

“Sebelumnya tersangka pernah mencuri HP, laptop dan sepeda. Urinenya positif menggunakan sabu. Hasil kejahatannya ini digunakan untuk membeli narkotika,” terang Fathir, Kamis (21/9/2023).

Dijelaskan Fathir, tersangka belum berniat menjual mobil korbannya. Dia hanya berniat melarikan mobil korban.

“Modusnya pelaku spesialis masuk ke kompleks perumahan. Dia melihat kelalaian korban,” pungkasnya. (ENC-Fr)

Comments are closed.