Pelaku Raibnya Uang Rp1,6 Miliar di Parkir Kantor Gubsu, Divonis 5 Tahun
MEDAN, Eksisnews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman kepada keempat terdakwa kasus raibnya uang Rp1,6 miliar di parkir Kantor Gubsu, akhirnya di vonis dengan hukuman masing-masing 5 tahun penjara.
Keempat terdakwa yakni Nico Demus Sihombing (24), Indra Haposan Nababan (35) Musa Hardianto Sihombing (23) dan Niksar Sitorus (37).
“Menjatuhkan hukuman kepada keempat terdakwa dengan hukuman masing-masing 5 tahun penjara,” tegas majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik SH MH di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan. Senin (02/03/2020).
Majelis Hakim menilai keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana.
“Yakni mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih yang untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,” ucap majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik SH MH.
Menanggapi putusan majelis hakim, keempat terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Sinurat SH menyatakan pikir-pikir.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut keempat terdakwa dengan bervariasi. Terdakwa Nico Demus Sihombing dituntut 7 tahun penjara, Musa Hardianto dan Indra Haposan Nababan dituntut masing-masing 6 tahun 6 bulan penjara sedang-sedang Niksar Sitorus dituntut 6 tahun penjara.
Sementara itu mengutip dakwaan dari JPU kasus bermula raibnya uang Rp1,6 miliar itu terjadi pada 8 September 2019. Kejadian bermula saat Pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Muhammad Aldi Budianto dan tenaga honorer Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Indrawan Ginting mengambil uang dari Bank Sumut.
Selanjutnya, uang disimpan di dalam mobil yang diparkir di halaman kantor gubernur. Aldi dan Indrawan kemudian kembali ke kantor dan meninggalkan uang di dalam mobil. Saat kembali, uang Rp1,6 miliar itu raib.
Kasus itu dilaporkan ke Polrestabes Medan. Pada Selasa (24/9/2019), polisi mulai menemukan titik terang. Sepekan kemudian tepatnya pada hari Selasa (01/10/2019) petugas kepolisian berhasil menangkap empat pelaku tersebut.
Akibat perbuatan para terdakwa maka Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Utara (BPKAD Provinsi Sumatera Utara mengalami kerugian sebesar Rp.1.692.987.500. (ENC- NZ)
Comments are closed.