Pembakar Lahan Ditangkap Satreskrim Polres Sibolga
EKSISNEWS.COM Sibolga – Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga berhasil menangkap seorang laki laki yang diduga pelaku sehingga terbakarnya lahan diperbukitan Tor Simarbarimbing Lk V Kelurahan A.Nauli Kec.Sibolga Utara Sibolga , Provinsi Sumatera Utara,pada hari Kamis,(18/08/2022) sekira pukul 20.00 wib.
Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku bernama DES Als P, (51) tahun,BHLwarga ,jalan Melur atas Kelurahan A.Nauli Kecamatan Sibolga Utara pelaku sebelum nya belum pernah dihukum dan telah berumahtangga dengan anak sebanyak 3 (tiga) orang.
Lahan yang terbakar dilakukan pelaku dengan seorang diri dan alat yang digunakan mancis gas. Rencana pelaku membakar lahan milik alm mertua pelaku untuk menanam pepaya. Luas lahan yang terbakar lk 1 Ha.
Kronologis
Kamis,18/08/2022 sekira pukul 14.30 wib pelaku berangkat kelahan milik alm mertua pelaku di Tor Simarbarimbing Lk V Kelurahan A Nauli Sibolga untuk menanam 2 batang pohon alpukat dan setelah pohon alpukat ditanam dimana telah ada tumpukan daun daunan yang kering yang berjarak lk 2 meter dan tumpukan daun daun yang kering adalah yang dipotong lk 3 bln yang lalu sebab pelaku akan menanam pepaya dan karena lahan sudah semak pelaku membakar tumpukan daun daun yang telah kering dengan menggunakan mancis secara berurutan.
Berselang 5 menit kemudian api menyala dan pelaku khawatir nyala api menjalar sehingga pelaku memukul mukul pelepah sagu pada tumpukan daun daun yang telah kering.
Usaha pelaku tidak berhasil dan api semakin membesar sehingga pelaku panik dan berlari menuju rumah pelaku dan pelaku pergi ke jalan Ketapang dan pukul 18.00 wib pelaku kembali kerumahnya dan pukul 20.00 wib diamankan oleh petugas.
Dilokasi lahan pelaku memasang papan bertuliskan ‘Tanah ini milik bpk Tumanggor”, pelaku mengetahui bahwa membakar lahan dilarang menurut peraturan dan undang undang dan akibat dari perbuatan pelaku tidak sampai menimbulkan korban jiwa dan menimbulkan rusak lingkungan.
Kasi Humas AKP R Sormin,S.Ag menghimbau kepada masyarakat agar tidak membakar lahan sebab berdampak merusak lingkungan.
Tsk ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana “Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) huruf h dari Undang undang Republik Indonesia no 31 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling rendah 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda minimal Rp 3 milyard dan paling tinggi 10 milyard.(ENC-S2)
Comments are closed.