Pembunuh Rika Karina Dituntut 15 Tahun Penjara

MEDAN, Eksisnews.com  –  Terbukti telah melakukan pembunuhan, terdakwa Hendri Alias Ahen dituntut 15 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Marthias Iskandar mengatakan, bahwa selain membunuh korban yang bernama Rika Karina (21), terdakwa juga memasukkan mayat korban kedalam kardus lalu membuangnya.

“Menuntut terdakwa Hendri alias Ahen dengan hukuman kurungan selama 15 tahun penjara”, ucap Jaksa Marthias didepan majelis hakim yang diketuai T. Masrul pada persidangan yang berlangsung diruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa  (12/2/2019).

Mendengarkan tuntutan untuknya, Ahen tampak pasrah dan hanya bisa tertunduk dikursi pesakitannya. Majelis hakim pun menunda persidangan hingga pekan depan, Rabu (19/2/2019) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi).

Usai persidangan, kepada wartawan Jaksa Marthias menyebutkan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan menghilangkan nyawa orang lain.

“Atas perbuatannya terdakwa kami tuntut dengan Pasal 338 KUHPidana dengan hukuman selama 15 tahun penjara”, ungkap Marthias.

Sebagaimana diketahui, penemuan mayat wanita dalam kardus di samping Gereja HKBP Ampera, Medan pada Rabu (6/6) pukul 02.00 WIB, membuat warga heboh.

Wanita tersebut Rika Karina, yang diketahui merupakan seorang pegawai toko kosmetik. Saat itu, mayat Rika dibungkus dalam sebuah kardus dan ditaruh di atas motor Honda Scoppy yang masih menyala.

Warga yang curiga pun segera melaporkan penemuan kardus tersebut. Ketika aparat datang, kardus dibuka dan ditemukan mayat di dalamnya. Rika Karina (21) ditemukan dengan kondisi leher dan tangan terluka.

Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan, korban Rika mendatangi rumah Ahen. Keduanya terlibat perang mulut terkait urusan jual beli kosmetik senilai Rp4,2 juta. Uang tersebut sudah diberikan korban kepada Ahen pada 31 Mei 2018 di Millenium Plaza. Namun, pesanan korban belum juga diberikan Ahen, hingga korban mendatangi rumah Ahen.

Dirumah Ahen korban melakukan protes atas pesanannya yang tak kunjung ada hingga korban meminta uangnya untuk dikembalikan, namun Ahen tidak bersedia mengembalikannya dan terjadi pertengkaran diantara keduanya. Korban mengucapkan kata-kata kasar kepada Ahen, Ahen pun kalap lalu membunuh korban.

Usai membunuh korban, Ahen pun memasukkan mayat korban Rika kedalam Kardus lalu membawa kardus tersebut dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoppy milik korban. Disamping Gereja HKBP Ampera diseputar jalan Karya Medan, Ahen pun berhenti dan meninggalkan mayat korban beserta sepeda motor korban, hingga warga sekitar menemukannya.(ENC-3)

Comments are closed.