Pemilik 0,04 Gram Sabu Dihukum 4 Tahun Penjara
EKSISNEWS.COM, Medan – Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Undri Santoso pemilik 0,04 gram sabu selama 4 tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Saidin Bagariang, SH, MH saat di Ruang Cakra 4 PN Medan, Senin (6/7/2020).
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Undri Santoso selama 4 tahun penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim Saidin Bagariang.
Selain itu Majelis Hakim juga membebani terdakwa Undri Santoso dengan denda Rp 800 juta. Apabila denda tersebut tak di bayar maka akan digantikan dengan kurungan 4 bulan.
Sebelumnya putusan Majelis Hakim tersebut sama dengan tuntutan JPU. Dalam dakwaan JPU menyebutkan terdakwa diamankan saat ingin menemui anaknya di sekolah di Jalan Pasar II Kel. Amplas Kec. Percut Sei Tuan, Selasa 21 Januari 2020.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.( ENC-NZ)
Comments are closed.