Pemilik Sabu Seberat 0,05 Gram Dihukum 4 Tahun Penjara
MEDAN, Eksisnews.com – Majelis Hakim yang diketuai Masrul, SH, MH menghukum terdakwa Sujali alias Jali pemilik sabu seberat 0,05 Gram selama 4 tahun penjara, Selasa (17/12/2019).
“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sujali selama 4 tahun penjara,” ucap Majelis Hakim saat dipersidangan yang digelar di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Selain itu Majelis Hakim juga membebani terdakwa denda sebesar Rp 100 juta dan subsider 3 bulan kurungan. Setelah mendengar putusan dari Majelis Hakim, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum, Risnawati Ginting, SH menyatakan terima.
Sebelumnya JPU Risnawati Ginting menuntut terdakwa Sujali 4 tahun penjara denda Rp 800 juta dan subsider 6 bulan.
Mengutip dakwaan JPU, Risnawati Ginting, bahwa pada waktu dan tempat terdakwa baru kembali dari rumah orang tua terdakwa yang berada di Jalan Sei Asahan. Dan ketika terdakwa hendak masuk kedalam rumah kost terdakwa tiba – tiba datang saksi Chandra Sitepu, saksi Agus Pranoto, saksi Aman Sebayang dan saksi Sandi Setiawan yang merupakan petugas Kepolisian Sat Narkoba Polrestabes Medan mendekati terdakwa dan mengatakan “kami polisi”.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram yang diletakkan terdakwa didalam kotak rokok yang disimpan terdakwa didalam kantong celana belakang terdakwa.
Bahwa kemudian saksi Chandra Sitepu menanyakan kepada terdakwa dengan mengatakan “miliksiapaini”, dan dan terdakwa menjawab “milik saya pak”. Selanjutnya terdakwa disuruh masuk kedalam rumah kost terdakwa dan diminta agar menunjukkankeberadaan barang buktilainnya. Lalu ditemukan 1 alat hisap sabu (bong) dan 1 buah mancis.
Adapun terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu – sabu tersebut dengan cara membelinya dari seseorang bernama MBOT (DPO) seharga Rp.100.000,- (seratusribu rupiah) dengan tujuan untuk dipergunakan terdakwa.
Perbuatanterdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)UU RI No. 35 Tahun 2009, Pasal 112 ayat (1)UU RI No. 35 Tahun 2009 dan Pasal 127 ayat (1)huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (ENC – Nezar Sgl)
Comments are closed.